TEMPO Interaktif, Singapura: Pengadilan Tinggi Singapura, Selasa (25/11), menghukum harian Wall Street Journal Asia denda $ 25 ribu Singapura atau Rp 208,3 juta karena dinilai menghina pengadilan. Itu merupakan denda terbesar yang terjadi dalam kasus serupa di Singapura.
Hakim Tay Yong Kwang mengeluarkan vonis tersebut tiga pekan setelah mendengarkan argumen dari Kejaksaan Agung dan pengacara Dow Jones (penerbit Wall Street Journal Asia), Philip Jeyaretnam.
Saat sidang, Jaksa Agung Walter Woon meminta pengadilan untuk memberi 'sanksi substansial' kepada penerbit Wall Street Journal Asia untuk memberi efek jera.
Woon menilai serangan tersebut bisa mengganggu penegakan hukum di Singapura. Pemerintah Singapura menilai tiga item yang dilansir Wall Street Journal Asia pada Juni dan Juli 2008 menyerang integritas dan independensi pengadilan-pengadilan di Singapura.
Item pertama adalah editorial mengenai demokrasi Singapura. Editorial tersebut menyoroti kerugian Ketua Partai Demokratik Singapura Chee Soon Juan dan pihak lain karena harus membayar kepada Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dan Mentor Menteri Lee Kuan Yew akibat pemfitnahan.
Item kedua adalah sebuah surat oleh Dr Chee yang menjawab bantahan item pertama dari pihak Perdana Menteri Lee Hsien Loong. Sementara item ketiga adalah editorial mengenai laporan International Bar Association's Human Rights Institute yang memotret sistem peradilan di Singapura pada Juli.
Woon menilai artikel-artikel tersebut menunjukkan bahwa pengadilan tidak menegakkan hukum secara adil terkait kritik dari para figur politik senior.
The Straits Times| Kodrat Setiawan