Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Malaysia Perketat Lockdown di Kuala Lumpur, Berlakukan Jam Malam

image-gnews
Suasana jalanan Kuala Lumpur saat penerapan lockdown di Malaysia, 1 Juni 2021. Malaysia memberlakukan lockdown nasional selama dua pekan akibat melonjaknya kasus Covid-19 di negara tersebut. Xinhua/Chong Voon Chung
Suasana jalanan Kuala Lumpur saat penerapan lockdown di Malaysia, 1 Juni 2021. Malaysia memberlakukan lockdown nasional selama dua pekan akibat melonjaknya kasus Covid-19 di negara tersebut. Xinhua/Chong Voon Chung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Malaysia memutuskan untuk memperketat kebijakan lockdownnya yang disebut juga sebagai Perintah Pembatasan Gerakan (MCO). Dikutip dari Channel News Asia, pengetatan itu akan berlaku di Selangor dan Kuala Lumpur, tak terkecuali sub-sub distriknya. Adapun hal itu akan berlaku selama dua pekan, dari 3 Juli hingga 16 Juli.

Pemerintah Malaysia menyebut pengetatan ini sebagai Perintah Pembatasan Gerakan Lanjutan (EMCO). Selama EMCO berlaku, warga tidak diperbolehkan untuk keluar dari rumah dari pukul 20.00 hingga keesokan paginya. Selain itu, untuk kegiatan belanja kebutuhan sehari-hari, satu rumah tangga hanya boleh mendelegasikan satu orang, tidak lebih.

"Hanya warga yang bekerja untuk layanan esensial atau pemerintah, dengan dokumen-dokumen lengkap, yang akan diperbolehkan keluar rumah untuk bekerja," ujar Menteri Senior (Pertahanan dan Keamanan) Ismail Sabri Yaakob, Kamis, 1 Juli 2021.

Lebih lanjut, hanya pabrik yang memproduksi makanan dan kebutuhan sehari-hari yang diperbolehkan untuk beroperasi. Beberapa di antaranya adalah produk beras, tepung, roto, gula, minyak, susu, dan obat-obatan.

Pemandangan jalan-jalan yang sepi selama lockdown karena wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Kuala Lumpur, Malaysia 1 Juni 2021. [REUTERS/Lim Huey Teng]

Sementara itu, untuk restoran, Ismail Sabri Yaakob mengatakan mereka tetap boleh buka selama 12 jam, dari pukul 08.00 pagi hingga 20.00 malam. Walau begitu, warga dianjurkan tidak makan ditempat

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kebijakan EMCO ini diterapkan di wilayah-wilayah yang menunjukkan tren kenaikan infeksi COVID-19. Selangor, misalnya, melaporkan 1800-1900 kasus per hari. Di Kuala Lumpur, 600-1000 kasus per hari," ujar Yaakob. Yaakob menambahkan, kapasitas transportasi publik juga dipangkas 50 persen selama EMCO berjalan.

Ahad kemarin, PM Malaysia Muhyiddin Yassin sudah memperpanjang MCO secara nasional. Gara-garanya, angka kasus belum turun hingga di bawah 4000 orang per hari. Selama angka kasus belum turun, maka pelonggaran lockdown tak akan dilakukan.

Untuk membantu warga yang terdampak lockdown COVID-19, Yassin telah menganggarkan paket stimulus. Nilanya 150 Miliar Ringgit Malaysia atau setara Rp521 Triliun dan akan dinamai sebagai Paket Pemulih.

Baca juga: Perpanjang Lockdown, Malaysia Siapkan Stimulus Rp521 Triliun untuk Bantu Rakyat

ISTMAN MP | CHANNEL NEWS ASIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi APD di Kemenkes, 2 Tersangka Ditahan Hari Ini

1 hari lalu

Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Budi Sylvana (kanan) memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024. Budi Sylvana diperiksa sebagai tersangka dan belum menjalani penahanan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 mencapai Rp3,03 triliun di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2020-2022. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi APD di Kemenkes, 2 Tersangka Ditahan Hari Ini

KPK menahan dua dari tiga tersangka korupsi APD di masa pandemi Covid-19. Audit BPKP menyebut ada kerugian negara sebesar Rp 319 miliar.


FIFA Tolak Rencana Naturalisasi Mats Deijl untuk Timnas Malaysia, Begini Respons FAM

2 hari lalu

Ilustrasi sepak bola. Reuters
FIFA Tolak Rencana Naturalisasi Mats Deijl untuk Timnas Malaysia, Begini Respons FAM

Harapan Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM) untuk menaturalisasi salah satu pemain diaspora, Mats Deijl, kandas setelah ditolak FIFA.


Cerita Edy Rahmayadi Baru Jadi Gubernur Sumut Ditagih Bayar Utang Rp 1,7 Triliun

2 hari lalu

Pasangan bakal calon Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (tengah) berjalan menuju ruangan pemeriksaan kesehatan di RSUD Adam Malik, Medan, Sumatera Utara, Jumat, 30 Agustus 2024. Edy-Hasan melakukan pemeriksaan kesehatan sebagai syarat maju pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2024. ANTARA/Yudi Manar
Cerita Edy Rahmayadi Baru Jadi Gubernur Sumut Ditagih Bayar Utang Rp 1,7 Triliun

Edy Rahmayadi berkisah soal utang Rp 2,7 triliun yang harus dibayar Pemprov Sumut saat ia baru menjabat pada 2018 silam.


KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Ahmad Taufik dalam Dugaan Korupsi Alat Pelindung Diri Covid-19

3 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa mengatakan, pada rapim KPK sudah diambil keputusan laporan klarifikasi yang dibuat oleh Kaesang. Namun, saat ini hasilnya belum bisa diumumkan karena masih ada proses administrasi yang harus dilengkapi. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Ahmad Taufik dalam Dugaan Korupsi Alat Pelindung Diri Covid-19

Ahmad Taufik menjadi salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri Covid-19 di Kementerian Kesehatan.


Sawit Terkait Deforestasi Dilarang Masuk Eropa Mulai 30 Desember, Ini Langkah Indonesia dan Malaysia

4 hari lalu

Seorang petani kelapa sawit, mendorong gerobak saat panen di perkebunannya di Desa Gunam, Beruak, Kecamatan Parindu, Sanggau, Kalimantan Barat.Sumber foto: Greenpeace
Sawit Terkait Deforestasi Dilarang Masuk Eropa Mulai 30 Desember, Ini Langkah Indonesia dan Malaysia

Peraturan Deforestasi Uni Eropa (EUDR) akan diterapkan mulail 30 Desember 2024, bisa mengancam ekspor sawit Indonesia dan Malaysia


Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Lanjutkan Kerja Sama, Bisa Saling Tukar Mata Uang hingga Rp 82 Triliun

6 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Lanjutkan Kerja Sama, Bisa Saling Tukar Mata Uang hingga Rp 82 Triliun

Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia memperbarui perjanjian pertukaran bilateral dalam mata uang lokal. Kedua bank sentral bisa bertukar rupiah dan ringgit hingga Rp82 triliun.


Didatangi 4,5 Juta Wisatawan Muslim, Malaysia Tambah Pemasukan Rp53 Triliun Setahun

8 hari lalu

Wisatawan mengunjungi menara kembar Petronas yang diselimuti kabut asap di Kuala Lumpur, Malaysia, 11 September 2015. AP/Joshua Paul
Didatangi 4,5 Juta Wisatawan Muslim, Malaysia Tambah Pemasukan Rp53 Triliun Setahun

Pariwisata dan perhotelan yang ramah muslim memiliki potensi ekonomi yang signifikan di Malaysia


Polres Serang Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia

9 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polres Serang Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia

Total barang bukti yang diamankan dari pengungkapan sindikat narkoba ini hampir 24 kilogram sabu senilai Rp 28,7 miliar.


KKP Sita Selundupan ikan ilegal dari Malaysia ke Indonesia

10 hari lalu

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan kapal ikan asing di Pelabuhan Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 21 Agustus 2024. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan satu unit KIA berbendera Vietnam yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di WPPNRI 711 perairan Laut Natuna. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
KKP Sita Selundupan ikan ilegal dari Malaysia ke Indonesia

Ikan hasil penyitaan tersebut akan diberikan ke yayasan yatim piatu di sekitar lokasi penangkapan seperti yang sudah KKP lakukan sebelumnya


KKP Gagalkan Ikan Ilegal dari Malaysia ke Indonesia

11 hari lalu

Personel Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memeriksa kapal ikan asing yang diamankan di Pelabuhan Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 21 Agustus 2024. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan satu unit KIA berbendera Vietnam yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di WPPNRI 711 perairan Laut Natuna. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
KKP Gagalkan Ikan Ilegal dari Malaysia ke Indonesia

Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan masuknya ikan secara ilegal dari Malaysia ke Indonesia.