TEMPO.CO, - Parlemen Prancis mengesahkan undang-undang yang memperbolehkan pasangan lesbian dan wanita lajang mengakses layanan bayi tabung, seperti dikutip dari Channel News Asia, Selasa, 29 Juni 2021.
Di bawah hukum Prancis saat ini, hanya pasangan heteroseksual yang memiliki hak untuk mengakses metode memiliki keturunan yang dibantu secara medis seperti fertilisasi in vitro (IVF) atau bayi tabung.
Pasangan lesbian dan wanita lajang di Prancis yang menginginkan anak harus bepergian ke luar negeri untuk IVF dengan menggunakan sperma donor.
Namun kondisi itu akan berubah di bawah undang-undang baru yang diperkenalkan oleh pemerintah Presiden Emmanuel Macron, yang akan dipilih oleh Majelis Nasional setelah dua tahun perdebatan yang sering sengit.
Terobosan ini akan membawa Prancis sejalan dengan beberapa negara Eropa, termasuk Belgia dan Spanyol, yang lebih dulu memberlakukan kebijakan tersebut. Hal ini membuat dua negara itu menjadi tujuan utama bagi pasangan lesbian Prancis dan wanita lajang yang mencari bantuan untuk hamil.
Asosiasi Inter-LGBT mengatakan menyambut baik perubahan ini yang bertahun-tahun dijanjikan oleh Macron dan pendahulunya dari Sosialis, Francois Hollande.
Saat berkampanye untuk presiden pada 2017, Macron mengatakan dia menjanjikan akan memperluas perawatan kesuburan kepada wanita lesbian dan lajang. Tapi begitu terpilih, Macron berulang kali menunda perubahan undang-undang ini.
Jajak pendapat Ifop baru-baru ini menunjukkan 67 persen orang Prancis mendukung tindakan tersebut.
Di bawah undang-undang ini, sistem perawatan kesehatan Prancis akan menanggung biaya prosedur kesuburan untuk semua wanita di bawah 43 tahun.
Undang-undang tersebut mengatur pula beberapa masalah yang timbul dari program bayi tabung. Misalnya, anak-anak yang dikandung dengan sperma donor memiliki hak mengetahui identitas pendonor ketika mereka dewasa.
Baca juga: Covid-19 Terkendali, 7 Negara Ini Tak Lagi Wajibkan Masker
Sumber: CHANNEL NEWS ASIA