TEMPO.CO, - Komite Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Mesir menyetujui RUU untuk memperberat hukuman bagi pelecehan seksual. Alasannya beberapa peristiwa pelecehan seksual melibatkan tokoh-tokoh terkenal hingga membuat masyarakat murka.
RUU ini diajukan oleh Partai Masa Depan Bangsa. RUU terbaru ini tidak lagi mengkategorikan pelecehan seksual sebagai pelanggaran hukum ringan, seperti dikutip dari Arab News, Selasa, 29 Juni 2021.
Dakwaan ini akan dialamatkan bagi siapa saja yang melecehkan orang lain di tempat umum atau pribadi dengan membuat sindiran seksual atau pornografi, baik dengan tanda, kata, atau perbuatan oleh siapa pun.
Pelanggar hukum terancam penjara 2 hingga 4 tahun dan denda maksimal US$ 6.370 atau Rp 92,3 juta. Bagi pelaku yang mengulang perbuatannya, bisa menghadapi hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 277 juta.
RUU tersebut menetapkan bahwa jika pelaku memiliki hubungan pekerjaan, keluarga, atau otoritas pendidikan dengan korban, atau jika mereka mengancam korban, atau jika kejahatan dilakukan oleh dua orang atau lebih, atau setidaknya salah satu dari mereka membawa senjata, dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp 462 juta.
Mantan Presiden Mesir Adly Mansour sebelumnya pernah mengeluarkan dekrit agar meningkatkan hukuman bagi pelecehan seksual pada 2014.
Baca juga: Mufti Mesir: Gabung Dengan Ikhwanul Muslimin Dilarang Agama
Sumber: ARAB NEWS