TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) pada Kamis, 24 Juni 2021, mengkonfirmasi KBRI Nairobi dan KBRI Beijing sedang mengupayakan pemulangan 3 ABK WNI dari kapal Lu Qing Yuan Yu 211, yang tengah berada di Somalia.
Sebelumnya pada Maret 2021 Direktorat Perlindungan WNI dan BHI menerima pengaduan dari 3 ABK WNI Kapal Liao Dong Yu 571 di Somalia, yang meminta bantuan untuk dipulangkan ke Indonesia setelah mengalami penelantaran.
Ketiga ABK WNI tersebut diberangkatkan oleh PT RCA dan PT NAM untuk bekerja di kapal Lu Qing Yuan Yu 211 pada akhir Desember 2019. Yang terjadi kemudian, mereka dipindahkan ke kapal Liao Dong Yu 571, lalu dipindah lagi ke kapal Liao Dong Yu 535.
Saat ini Kapal Liao Dong Yu 535 dilaporkan berada di wilayah Bargal perairan Timur Negara Bagian Putland, Somalia. Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, mengatakan sejak menerima laporan tsb, pihaknya dan Perwakilan RI telah melakukan langkah-langkah untuk melindungi ke-3 ABK WNI tersebut.
“Kemlu berkoordinasi dengan KBRI Nairobi dan Konsul Kehormatan RI di Somalia untuk melakukan pendekatan kepada Otoritas di Somalia,” demikian keterangan tertulis Direktorat Perlindungan WNI dan BHI.
Koordinasi juga dilakukan Kementerian Luar Negeri dengan KBRI Beijing untuk menelusuri perusahaan pemilik kapal. KBRI Beijing telah melakukan pendekatan dengan agen kapal di Cina dan kapten kapal, meminta agar segera memulangkan para ABK WNI. Hanya saja, namun keduanya memang tidak kooperatif.
Kementerian Luar Negeri menghubungi pula perusahaan penyalur ABK yaitu PT RCA dan PT NAM, namun tidak ada respon dari keduanya. PT NAM saat ini sedang menjalani proses hukum di Tanjung Pinang.
Dalam keterangannya, Kementerian Luar Negeri memastikan telah berkomunikasi dengan keluarga ABK WNI untuk menyampaikan perkembangan penanganan kasus. Pemulangan 3 ABK WNI yang terlantar itu akan terus diupayakan kendati di tengah pandemi Covid-19, di mana terdapat tantangan pembatasan pergerakan dan minimnya ketersediaan penerbangan, serta meminta tanggung jawab pihak-pihak terkait.
Baca juga: Imigrasi Malaysia Tangkap 22 WNI Terkait Jaringan Penyelundupan Manusia