TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Pantai Gading pada Rabu, 23 Juni 2021, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Perdana Menteri Guillaume Soro dalam persidangan in absentia. Mantan Perdana Menteri Soro didakwa merencanakan sebuah kudeta untuk melawan mantan sekutunya Presiden Alassane Ouattara.
Soro, saat ini mengasingkan diri atau eksil ke Eropa. Dia didakwa telah berkonspirasi dan berusaha menyerang otoritas negara. Tim pengacara Soro sebelumnya mengutuk dakwaan yang dikenakan pada kliennya karena dianggap bermuatan politik dan tidak ada bukti yang menunjukkan kalau Soro bersalah.
Mantan Perdana Menteri Pantai Gading, Guillaume Soro. Sumber: Reuters
Kasus hukum pada Soro telah meningkatkan ketegangan di Pantai Gading, yang sedang dalam proses pemulihan setelah perang sipil 10 tahun silam. Soro menjabat sebagai Perdana Menteri Pantai Gading dan Juru bicara Parlemen di bawah pemerintahan Presiden Ouattara.
Akan tetapi, yang terjadi kemudian Soro dan Ouattara tidak akur. Penyebabnya, Ouattara menyatakan akan menentang ambisi Soro menjadi Presiden Pantai Gading.
Jaksa penuntut telah menerbitkan surat penahanan untuk Soro pada Desember 2019 atau tak lama sebelum Soro memutuskan ingin pulang ke Pantai Gading dari Eropa. Rencana kepulangan itu, untuk berkampanye presiden.
Soro juga dituduh sudah mencuri uang publik. Tuduhan itu membuatnya dijatuhi hukuman penjara 20 tahun pada 2020 lalu. Soro menolak semua tuduhan yang diarahkan padanya itu.
Dalam pengadilan Rabu, 22 Juni 2021, sekutu-sekutu Soro dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas dugaan keterlibatan mereka dalam rencana kudeta. Putusan pengadilan, juga membubarkan partai politik pimpinan Soro dan memerintahkan agar semua properti partai milik Soro, disita. Penyitaan juga akan dilakukan pada senjata milik Soro dan sekutu-sekutunya.
Baca juga: Mantan Direktur Garuda Hadinoto Soedigno Divonis 8 Tahun Penjara
Sumber: Reuters