Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Empat Aktivis Lingkungan Didakwa karena Dituduh Hina Raja Kamboja

image-gnews
Raja Kamboja Norodom Sihamoni membaca dokumen ketika dia menghadiri pertemuan senat di Phnom Penh, Kamboja, 23 April 2018. REUTERS
Raja Kamboja Norodom Sihamoni membaca dokumen ketika dia menghadiri pertemuan senat di Phnom Penh, Kamboja, 23 April 2018. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Kamboja mendakwa empat aktivis lingkungan karena menghina Raja Norodom Sihamoni dan merencanakan aksi kejahatan, kata seorang jaksa pada Senin, menyusul penangkapan tiga dari mereka pekan lalu ketika mereka mendokumentasikan pembuangan limbah ke sungai kota.

Plang Sophal, wakil jaksa dari Pengadilan Kota Phnom Penh, membenarkan dakwaan itu dalam sebuah pesan teks tetapi tidak merinci bagaimana para aktivis, dari kelompok Mother Nature, telah melanggar hukum.

"Bukti yang dikumpulkan oleh polisi merupakan penghinaan terhadap raja," katanya tanpa menjelaskan lebih lanjut, dikutip dari Reuters, 21 Juni 2021.

Meskipun sering digunakan di Thailand, undang-undang lese majeste, atau menghina monarki, jarang terjadi di Kamboja.

Keempatnya menghadapi hukuman 10 tahun penjara jika terbukti bersalah merencanakan kejahatan dan hingga lima tahun penjara karena penghinaan kerajaan.

Pendiri Mother Nature Spanyol Alejandro Gonzalez-Davidson berada di luar negeri dan didakwa secara in absentia. Dia mengatakan tuduhan itu dibuat-buat dan mencerminkan paranoia pemerintah tentang warganya sendiri.

"Mengenai tuduhan terhadap saya, saya melihatnya sebagai pengakuan lebih lanjut bahwa rezim melihat aktivisme damai saya sebagai ancaman," katanya.

Tiga aktivis lingkungan Mother Nature Sun Ratha, 26 tahun; Ly Chandaravuth, 22 tahun; dan Yim Leanghy, 32 tahun; ditahan pada 16 Juni saat mendokumentasikan pembuangan limbah ke sungai Tonle Sap di Phnom Penh, kata pemantau hak asasi manusia Licadho.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pemerintah Kamboja tanpa henti menargetkan Mother Nature Kamboja," kata Naly Pilorge, direktur Licardo.

"Ini menandai eskalasi dengan memakai tuduhan 'merencanakan kejahatan' yang keterlaluan," ungkapnya.

Juru bicara pemerintah Phay Siphan mengatakan pemerintah menerapkan hukum dan para terdakwa harus menemukan pengacara untuk kasus ini di ruang sidang alih-alih mengarang berita.

Amerika Serikat pekan lalu membatalkan program konservasi satwa liar dengan Kamboja karena apa yang dikatakannya sebagai kegagalan untuk mengatasi penebangan dan intimidasi terhadap para aktivis lingkungan.

Baca juga: Tujuh Aktivis Kamboja Didakwa Pengkhianat dan Dipenjara 7 Tahun

REUTERS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ada Youtuber Siksa Kera di Angkor, Pemerintah Kamboja Bakal Ambil Tindakan

8 hari lalu

Candi Angkor Wat di Siem Reap, Kamboja, (1/12). Angkor Wat dibangun oleh Raja Suryavarman II pada pertengahan abad ke-12, dan kini menjadi tujuan wisata di Kamboja. ANTARA/Wahyu Putro A
Ada Youtuber Siksa Kera di Angkor, Pemerintah Kamboja Bakal Ambil Tindakan

Selama ini, penyiksaan terhadap kera di Angkor tidak mencolok, tapi lama kelamaan kasusnya semakin banyak.


Divonis 7 Bulan Penjara, Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Banding

13 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Divonis 7 Bulan Penjara, Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Banding

Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis penolak tambak udang di Karimunjawa, mengajukan banding atas vonis hakim


Aktivis Lingkungan Desak Jepang Hentikan Pengiriman Sampah Plastik ke Indonesia

13 hari lalu

Petugas Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya menunjukkan sampah impor terpapar limbah asal Australia di Terminal Petikemas Surabaya, 9 Juli 2019. Sampah plastik itu tercampur ke dalam sampah kertas (waste paper) yang diimpor dari negara seperti Amerika Serikat (AS), Australia, Prancis, Jerman dan Hong Kong oleh sejumlah pabrik kertas untuk bahan baku kertas baru. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Aktivis Lingkungan Desak Jepang Hentikan Pengiriman Sampah Plastik ke Indonesia

Jepang dinilai menjadi negara eksportir sampah plastik terbesar kedua di dunia setelah Jerman.


5 Aktivis Lingkungan yang Dipidana Era Jokowi, Teranyar Daniel Frits

14 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
5 Aktivis Lingkungan yang Dipidana Era Jokowi, Teranyar Daniel Frits

Sejumlah aktivis lingkungan diduga dipidana karena aksi mereka.


Sidang Putusan Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Digelar Besok

15 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Sidang Putusan Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Digelar Besok

Perkara ini bermula dari unggahan video Daniel Frits yang memperlihatkan kondisi pesisir Karimunjawa yang diduga terdampak limbah tambak udang.


Kirim Amicus Curiae, ICEL Minta Pengadilan Negeri Jepara Bebaskan Aktivis Lingkungan Daniel Frits

15 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Kirim Amicus Curiae, ICEL Minta Pengadilan Negeri Jepara Bebaskan Aktivis Lingkungan Daniel Frits

ICEL merekomendasikan kepada majelis hakim untuk menyatakan aktivitas Daniel Frits, yang juga pejuang HAM, merupakan SLAPP.


Thailand Berencana Legalisasi Kasino untuk Tingkatkan Pemasukan dan Lapangan Kerja

20 hari lalu

Ilustrasi Kasino. AFP
Thailand Berencana Legalisasi Kasino untuk Tingkatkan Pemasukan dan Lapangan Kerja

Perdana Menteri Thailand Srettha Thavisin mengatakan jika disahkan oleh parlemen, undang-undang kasino akan menghasilkan lebih banyak lapangan kerja


Terkini: Dampak Ekonomi Konser Taylor Swift dan Coldplay di Singapura Tembus Rp 11 Triliun, Harga Tiket Promo AirAsia Rute Internasional Mulai Rp 990 Ribuan

31 hari lalu

Taylor Swift tampil dalam konser
Terkini: Dampak Ekonomi Konser Taylor Swift dan Coldplay di Singapura Tembus Rp 11 Triliun, Harga Tiket Promo AirAsia Rute Internasional Mulai Rp 990 Ribuan

LPM FEB UI meneliti dampak ekonomi dari konser Taylor Swift dan Coldplay di Singapura. Perhelatan konser dua bintang dunia tersebut tembus Rp 11 T.


Untuk Idul Fitri, Indonesia Impor 22 Ribu Ton Beras dari Kamboja

31 hari lalu

Bongkar muat beras impor dari Vietnam di dermaga II Pelabuhan Tanjung Tembaga, Kota Probolinggo, Kamis, 14 Maret 2024. Foto: Istimewa
Untuk Idul Fitri, Indonesia Impor 22 Ribu Ton Beras dari Kamboja

Pemerintah mengimpor 22.500 ton beras dari Kamboja untuk memenuhi kebutuhan stok beras menjelang Idul Fitri 1445H, selain mengandalkan produk nasional


Pariwisata Kamboja dan Malaysia Paling Cepat Pulih di Asia Tenggara, Bagaimana Indonesia?

36 hari lalu

Pariwisata Kamboja dan Malaysia Paling Cepat Pulih di Asia Tenggara, Bagaimana Indonesia?

Sebuah perusahaan riset mengungkap tingkat pemulihan industri pariwisata Asia Tenggara dilihat dari kunjungan wisatawan asing, Kamboja paling tinggi.