TEMPO Interaktif, London: Warga Inggris yang telah menjalani operasi mengganti kelamin akan diperbolehkan memiliki dua kartu tanda penduduk yaitu untuk jenis kelamin wanita dan pria. Pemerintah Inggris kini tengah menggodok peraturan khusus untuk orang yang berganti kelamin.
Menurut peraturan tersebut, satu kartu tanda penduduk akan merekam identitas lama seseorang dan satu lagi untuk identitas baru setelah orang itu menjalani operasi kelamin. Akan tetapi, orang tersebut harus membayar dua kali yaitu 30 poundsterling atau sekitar Rp 564 ribu per satu kartu tanda penduduk.
Rancangan peraturan yang diungkapkan Departemen Dalam Negeri Inggris menyebutkan orang yang belum menjalani operasi ganti kelamin "bisa menggunakan satu kartu tanda penduduk nasional yang bisa digunakan untuk berpergian dengan status satu jenis kelamin, dan kartu identitas kedua yang tidak bisa digunakan untuk berpergian tetapi bisa digunakan sebagai identitas jenis kelamin kedua yang bisa dengan nama, tandatangan, dan foto berbeda."
Salah satu orang yang akan memiliki dua kartu identitas adalah orang berusia 31 tahun yang awalnya bernama Carlos, namun kini berganti kelamin dan menjadi Nadia Almada.
The Sun| Kodrat Setiawan