Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dubes Uni Eropa Sarankan RUU Perlindungan Data Pribadi Juga Sasar Pemerintah

image-gnews
Ilustrasi proses peretasan di era teknologi digital. (Shutterstock)
Ilustrasi proses peretasan di era teknologi digital. (Shutterstock)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) di Indonesia belum menunjukkan tanda-tanda akan usai. Meski sudah masuk program legislasi nasional sejak 2020, pembahasannya masih tersendat di urusan otoritas perlindungan data. Ada perdebatan perihal posisinya, apakah independen atau di kementerian.

Pemerintah menginginkan otoritas berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika, sesuai visi Presiden Jokowi yang ingin merampingkan pemerintahan. Sementara itu, di kalangan pakar, ada kekhawatiran hal itu akan membuat otoritas menjadi kurang gesit dan tumpul ketika kasus berkaitan dengan pemerintah.

Hal itu berbeda dengan Regulasi Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR). Berlaku sejak 2018, GDPR menjadi acuan benua biru itu untuk melindungi data warga. Seluruh lembaga yang memproses data pribadi warga Eropa, baik dalam maupun luar negeri, wajib tunduk. Untuk memastikannya, otoritas pengawas independen dibentuk.

Dubes Uni Eropa untuk ASEAN, Igor Driesmans, mendukung penyusunan regulasi mengacu pada GDPR. Senada dengan para pakar yang khawatir RUU PDP tumpul ke pemerintah, Driesmans berpendapat regulasi perlindungan data pribadi sebaiknya tidak bersifat sektorial, tetapi menyeluruh, menyasar baik sektor swasta maupun pemerintah.

"Adalah penting regulasi perlindungan data pribadi tidak bersifat sektoral, hanya mengatur sektor swasta. Sebaiknya diaplikasikan secara horizontal, menyeluruh, termasuk ke pemerintah dan otoritas publik," ujar Driesmans dalam wawancara tertulis dengan Tempo.co dan Majalah Tempo pada Jumat pekan lalu, 11 Juni 2021.

Dubes Uni Eropa untuk ASEAN Igor Driesmans (Sumber: Uni Eropa)

Driesmans menjelaskan, data bisa menyebrang antar sektor dengan mudah saat ini. Hal itu didukung oleh makin banyaknya pertukaran data antara sektor swasta dan publik. Sebagai contoh, rumah sakit swasta dan publik bisa saja bertukar data pasien untuk kepentingan medis. Oleh karenanya, jangan sampai ada perbedaan mencolok antara perlakuan kepada kedua sektor.

Ia menyakini perlakuan yang berimbang akan membuat sektor swasta pun percaya terhadap intervensi dan pengaturan yang dilakukan oleh pemerintah. Pada akhirnya, kata ia, hal itu malah akan membantu bagaimana fungsi perlindungan data pribadi dijalankan.

Di sisi lain, kata Driesmans, regulasi yang juga menyasar pemerintah tidak akan membebani fungsi mereka. Menurutnya, regulasi bisa memberikan sejumlah batasan soal sejauh mana pemerintah bisa menggunakan data publik untuk menjalankan fungsinya, tentu dengan alasan kuat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Driesmans menambahkan, Uni Eropa siap bekerjsama dengan negara anggota ASEAN seperti Indonesia perihal perlindungan data pribadi ini. Satu area yang bisa dieskplor menurutnya adalah kerjasama pengembangan mekanisme transfer data lintas batas dengan keamanan tingkat tinggi. Hal tersebut sudah dilakukan GDPR di mana memiliki jangkauan hukum lintas negara.

Ilustrasi data pribadi (antara/shutterstock)

"ASEAN sudah mengesahkan model kontrak perlindungan data yang akan menjadi acuan perjanjian transfer data pribadi antar negara anggotanya. Ada beberapa kesamaan dengan kontrak di Uni Eropa yang baru saja diperbarui Juni ini," ujar Driesmans. Driesmans berkata, Uni Eropa dan ASEAN tengah mengupayakan agar kedua model bisa saling melengkapi satu sama lain.

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Wahyudi Djafar setuju GDPR menjadi rujukan RUU PDP untuk perlindungan data dengan jangkauan hukum lintas negara. Meski demikian, menurut Wahyudi, GDPR masih memiliki sejumlah tantangan, antara lain masalah implementasi di platform digital dan tidak meratanya interpretasi aturan, terutama yang menyangkut kepentingan publik, sebagai dasar pemrosesan data pribadi.

“Soal sanksi terhadap pelanggaran juga menjadi perdebatan. Penafsirannya bisa berbeda-beda di setiap negara,” ujarnya kepada Tempo.

Di Eropa, bekas hakim Pengadilan Eropa Viviane Reding menyatakan GDPR sukses menjadi standar global untuk perlindungan data pribadi. Walau begitu, ia mengatakan ada beberapa area yang masih bisa diperbaiki GDPR. “Penegakan hukum terhadap pencurian data sistematis untuk tujuan komersial atau politik juga belum kuat,” katanya soal perlindungan data pribadi seperti dilaporkan Politico.

Baca juga: Kebocoran Data 279 Juta Penduduk, Dewas BPJS: Risiko pada Keamanan Nasional

ISTMAN MP | POLITICO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Koalisi Desak Pemimpin ASEAN Sukseskan Perjanjian Plastik Global untuk Akhiri Pencemaran

1 hari lalu

Warga memungut sampah plastik di kawasan Pantai Kedonganan, Badung, Bali, Rabu 20 Maret 2024. Pantai Kedonganan dipadati sampah plastik kiriman yang terdampar terbawa arus laut yang mengganggu aktivitas warga dan nelayan setempat. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Koalisi Desak Pemimpin ASEAN Sukseskan Perjanjian Plastik Global untuk Akhiri Pencemaran

TEMPO, Jakarta- Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil mendesak pemimpin ASEAN untuk mengambil sikap tegas dalam negosiasi yang sedang berlangsung untuk mengembangkan instrumen hukum internasional yang mengikat demi mengatasi pencemaran plastik, termasuk di lingkungan laut.


Cara Menonaktifkan dan Menghapus Akun GetContact

1 hari lalu

Simak cara hapus tag nama pribadi di Getcontact. Cara ini memungkinkan pengguna menghapus tag yang tidak sesuai atau tidak diinginkan. Foto: Canva
Cara Menonaktifkan dan Menghapus Akun GetContact

Akun yang terdaftar dalam GetContact dapat dihapus secara permanen dengan cara mudah.


Dimulai Hampir Setengah Abad Lalu, Ini 4 Fakta di Balik Sanksi Terhadap Iran

1 hari lalu

Iran: Sanksi Dicabut atau Tak Ada Kesepakatan Nuklir
Dimulai Hampir Setengah Abad Lalu, Ini 4 Fakta di Balik Sanksi Terhadap Iran

Sanksi ekonomi Iran telah dimulai hampir setengah abad lalu.


Uni Eropa Ajukan Perluasan Embargo terhadap Iran Setelah Serang Israel, Ini Riwayat Negara Barat Embargo Iran

1 hari lalu

Presiden Iran Ebrahim Raisi. Kepresidenan Iran/WANA via REUTERS
Uni Eropa Ajukan Perluasan Embargo terhadap Iran Setelah Serang Israel, Ini Riwayat Negara Barat Embargo Iran

Sepanjang sejarah, Iran telah menjadi sasaran berbagai sanksi internasional atau embargo dari beberapa negara, terutama Amerika Serikat dan Uni Eropa.


Pengakuan terhadap Palestina, Apakah Perjuangan Spanyol akan Berhasil?

2 hari lalu

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez. REUTERS/Andrew Kelly
Pengakuan terhadap Palestina, Apakah Perjuangan Spanyol akan Berhasil?

Spanyol, Irlandia, Malta dan Slovenia diperkirakan mengambil langkah tersebut mengakui Palestina sebagai negara dalam waktu dekat.


Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

2 hari lalu

Ilustrasi memotret dengan ponsel diam-diam. Foto : Youtube
Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?


Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

2 hari lalu

Batasan usia dalam penggunaan medis sosial merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Freepik.com
Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

Seorang prajurit TNI dituduh langgar privasi ketika memotret penumpang kereta api tanpa izin. Apa arti hak privasi dan bagaimana sanksi pelakunya?


3 Aplikasi Ini Ditemukan Bobol Data Pribadi dan Keuangan, Segera Hapus

3 hari lalu

Ilustrasi modus penipuan menggunakan file aplikasi melalui ponsel. ANTARA/ Imam Budilaksono.
3 Aplikasi Ini Ditemukan Bobol Data Pribadi dan Keuangan, Segera Hapus

Para peneliti dari perusahaan keamanan siber, ESET, menemukan tiga aplikasi yang sangat berbahaya.


Uni Eropa Bersiap Tambahkan Sanksi untuk Iran

3 hari lalu

Josep Borrell, Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni. Sumber: Reuters
Uni Eropa Bersiap Tambahkan Sanksi untuk Iran

Josep Borrell mengatakan Uni Eropa akan bersiap untuk menambahkan sanksi terhadap Iran atas serangannya yang menyasar Israel.


ASEAN dan Australia Memperingati 50 Tahun Kemitraan

4 hari lalu

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menyambut Presiden Indonesia Joko Widodo saat kedatangan para pemimpin pada KTT Khusus ASEAN-Australia, di Melbourne, Australia 5 Maret 2024. REUTERS/Jaimi Joy
ASEAN dan Australia Memperingati 50 Tahun Kemitraan

ASEAN dan Australia memperingati 50 tahun pertemuan pertama antara Sekretaris Jenderal ASEAN dan para pejabat Australia pada 16 April