Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

2 WNI di Malaysia Divonis Penjara 20 Hari Karena Langgar Pembatasan Covid-19

image-gnews
Pemandangan jalan-jalan yang sepi selama lockdown karena wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Kuala Lumpur, Malaysia 1 Juni 2021. [REUTERS/Lim Huey Teng]
Pemandangan jalan-jalan yang sepi selama lockdown karena wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Kuala Lumpur, Malaysia 1 Juni 2021. [REUTERS/Lim Huey Teng]
Iklan

TEMPO.CO, - Dua warga negara Indonesia divonis 20 hari penjara oleh pengadilan di Petaling Jaya, Malaysia, karena melanggar pembatasan Covid-19 dengan bekerja di tempat biliar.

Hakim Muhammad Iskandar Zainol menjatuhkan hukuman pada Vinoris Mendonca Amaral, 27 tahun; dan rekannya Yuvanalis Manek, 26 tahun, setelah mereka mengaku bersalah karena tidak mematuhi pembatasan Covid-19. Kedua WNI ini diketahui bekerja di pusat snooker di Damansara Jaya pada pukul 4 sore di tanggal 30 Mei, seperti dikutip dari The Star, Kamis, 17 Juni 2021.

Mereka didakwa melanggar Peraturan 9, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (Tindakan di Area Lokal Infeksi) Peraturan 2021 dan dihukum berdasarkan Peraturan 17 (1) dari aturan yang sama dengan denda maksimal RM50 ribu atau penjara maksimal enam bulan atau keduanya.

Pengadilan memerintahkan kedua terdakwa untuk menjalani hukuman penjara mereka mulai dari tanggal penangkapan mereka, yakni 30 Mei.

Dalam mitigasi, keduanya, yang tidak terwakili, memohon hukuman ringan dengan alasan memiliki keluarga yang harus dinafkahi di Indonesia, tetapi Wakil Jaksa Penuntut Umum Zamriah Zarifah Aris mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman yang sesuai di Malaysia.

Baca juga: Malaysia Perpanjang Lockdown COVID-19 Dua Pekan

Sumber: THE STAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemlu: Kematian WNI di Kamboja Berhubungan dengan Bisnis Judi Online

5 jam lalu

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha. ANTARA/Yashinta Difa/aa.
Kemlu: Kematian WNI di Kamboja Berhubungan dengan Bisnis Judi Online

Kementerian Luar Negeri menyebut korban dan pelaku dalam kasus kematian di Kamboja terlibat dalam bisnis judi online.


Kementerian Luar Negeri Sarankan WNI di Lebanon Ikut Evakuasi Selagi Masih Ada Kesempatan

7 jam lalu

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. Sumber: dokumen Kementerian Luar Negeri
Kementerian Luar Negeri Sarankan WNI di Lebanon Ikut Evakuasi Selagi Masih Ada Kesempatan

Kementerian Luar Negeri meminta WNI di Lebanon agar tidak menunda evakuasi selagi masih ada kesempatan.


Kementerian Luar Negeri Benarkan 1 WNI di Kamboja Tewas Dikeroyok

16 jam lalu

Kantor Kementerian Luar Negeri RI di Jln. Pejambon, Jakarta. Sumber: Suci Sekar/Tempo
Kementerian Luar Negeri Benarkan 1 WNI di Kamboja Tewas Dikeroyok

Kementerian Luar Negeri RI membenarkan adanya kasus WNI meninggal di Kamboja akibat kekerasan yang diduga dilakukan sesama WNI


Ini Alasan WNI di Lebanon yang Tak Mau Dievakuasi

19 jam lalu

Judha Nugraha, Direktur perlindungan WNI & BHI Kementerian Luar Negeri. antaranews.com
Ini Alasan WNI di Lebanon yang Tak Mau Dievakuasi

Kementerian Luar Negeri RI menyebut WNI yang masih ingin bertahan di Lebanon adalah mahasiswa dan pekerja migran.


Nasib WNI di Lebanon: Evakuasi di Tengah Bentrok Israel vs Hizbullah

21 jam lalu

Orang-orang membawa barang-barang mereka sambil berjalan di atas reruntuhan, setelah serangan Israel, di perlintasan perbatasan Masnaa dengan Suriah, di Lebanon, 4 Oktober 2024. Warga Lebanon melarikan diri dari Lebanon karena konflik yang sedang berlangsung antara Hizbullah dan pasukan Israel. REUTERS/Mohamed Azakir
Nasib WNI di Lebanon: Evakuasi di Tengah Bentrok Israel vs Hizbullah

Sebanyak 25 WNI yang tinggal di Lebanon telah dievakuasi dan berada di tempat yang aman. Evakuasi WNI selanjutnya sedang direncanakan.


116 WNI Pilih Bertahan di Lebanon usai Serangan Israel

21 jam lalu

Kantor Kementerian Luar Negeri RI di Jln. Pejambon, Jakarta. Sumber: Suci Sekar/Tempo
116 WNI Pilih Bertahan di Lebanon usai Serangan Israel

Sebanyak 116 WNI masih bertahan di Lebanon. Pemerintah telah berupaya mengevakuasi para WNI tersebut meski mereka memilih menetap di Lebanon.


40 WNI Sedang Dievakuasi dari Lebanon usai Serangan Israel

22 jam lalu

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha. ANTARA/Yashinta Difa/aa.
40 WNI Sedang Dievakuasi dari Lebanon usai Serangan Israel

Kementerian Luar Negeri menyebut sebanyak 40 WNI sedang dievakuasi dari Lebanon dalam periode 2-3 Oktober lalu


Retno Marsudi Ungkap Alasan Masih Ada WNI di Lebanon usai Serangan Israel

1 hari lalu

Retno Marsudi/Foto: Instagram/Retno Marsudi
Retno Marsudi Ungkap Alasan Masih Ada WNI di Lebanon usai Serangan Israel

Retno Marsudi mengungkap alasan sejumlah WNI lebih memilih untuk bertahan di Lebanon.


Sekitar 25 WNI Sudah Dievakuasi dari Lebanon

1 hari lalu

Artileri ditembakkan oleh tentara Israel ke Lebanon, di tengah permusuhan lintas batas antara Hizbullah dan Israel, seperti yang terlihat dari Jish, Israel utara. REUTERS/Jim Urquhart
Sekitar 25 WNI Sudah Dievakuasi dari Lebanon

WNI yang sekarang sedang dievakuasi sudah berada dalam perjalanan menuju Indonesia.


KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi APD di Kemenkes, 2 Tersangka Ditahan Hari Ini

1 hari lalu

Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Budi Sylvana (kanan) memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024. Budi Sylvana diperiksa sebagai tersangka dan belum menjalani penahanan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 mencapai Rp3,03 triliun di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2020-2022. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi APD di Kemenkes, 2 Tersangka Ditahan Hari Ini

KPK menahan dua dari tiga tersangka korupsi APD di masa pandemi Covid-19. Audit BPKP menyebut ada kerugian negara sebesar Rp 319 miliar.