TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Hong Kong mengeluarkan kebijakan baru perihal sensor film di sana. Dikutip dari kantor berita Reuters, Pemerintah Hong Kong menyatakan otoritas akan memiliki hak untuk menyensor atau melarang film yang dianggap bertentangan dengan UU Keamanan Nasional.
Sebagaimana diketahui, UU Keamanan Nasional Hong Kong disahkan oleh Parlemen Cina tahun lalu. Cina dan Hong Kong berdalih aturan itu dibuat untuk menjaga keamanan nasional dari ancaman kudeta, terorisme, pengkhianatan, maupun intervensi asing. Realtia di lapangan, regulasi itu lebih banyak dipakai untuk membungkam aktivis pro-demokrasi.
"Otoritas Sensor Film Hong Kong harus selalu waspada pada setiap penggambaran, penampilan, atupun pendekatan pada sebuah film yang bisa mengancam keamanan nasional," ujar Pemerintah Hong Kong dalam keterangan persnya, Jumat, 11 Juni 2021.
Pemerintah Hong Kong tidak menjelaskan secara detil kira-kira materi seperti apa yang dianggap berbahaya untuk keamanan nasional. Mereka hanya mengatakan bahwa film-film yang patut dilarang adalah yang mendukung, menyokong, dan mempromosikan perlawanan pada pemerintah.
Pekerja film Hong Kong menganggap langkah pemerintah tersebut sebagai kabar buruk. Menurut mereka, UU Keamanan Nasional Hong Kong berpotensi membatasi jenis-jenis film yang boleh diproduksi ataupun tayang di teater. Di sisi lain, juga melegitimasi pelarangan terhadap film-film yang memiliki pesan perlawanan.
"Film-film dengan isu sosial bakal dilarang tayang. Sineas dibungkam," ujar pekerja film Hong Kong bernama Tang, dikutip dari Reuters.
Sebelum mengeluarkan kebijakan sensor film yang berkaitan dengan UU Keamanan Nasional, Pemerintah Hong Kong juga sempat mengeluarkan aturan serupa untuk buku dan situs internet. Bahkan, buku-buku lama yang dianggap bertentangan dengan UU Keamanan Nasional Hong Kong ikut dilarang beredar ataupun dibaca di perpustakaan.
Baca juga: Hong Kong Mempersiapkan Aturan untuk Atasi Berita Bohong
ISTMAN MP | REUTERS