Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Istri Gembong Narkotika Legendaris El Chapo Mengaku Bersalah di Pengadilan

image-gnews
Emma Coronel Aispuro, istri gembong narkoba Joaquin Guzman atau El Chapo ditahan karena telah berkonspirasi dengan suaminya untuk menjalankan perusahaan narkoba. Emma dan El Chapo menikah pada 2007. Instagram/@therealemmacoronel
Emma Coronel Aispuro, istri gembong narkoba Joaquin Guzman atau El Chapo ditahan karena telah berkonspirasi dengan suaminya untuk menjalankan perusahaan narkoba. Emma dan El Chapo menikah pada 2007. Instagram/@therealemmacoronel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Istri gembong narkotika legendaris asal Meksiko, Joaquín Guzmán Loera alias El Chapo, mengaku bersalah dalam persidangan di Pengadilan Federal Amerika pada Kamis kemarin, 10 Juni 2021. Perempuan bernama Emma Coronel Aispuro itu membenarkan dirinya terlibat dalam operasi kartel narkotika Sinaloa milik suaminya.

Hadir di persidangan mengenakan jumpsuit hijau dan masker putih, Aispuro dijerat pasal berlapis. Ia didakwa telah bersekongkol untuk mendistribusikan narkotika, bersekongkol untuk mencuci uang, dan terlibat dalam pengelolaan keuangan kartel Sinaloa.

Atas aksinya bersama El Chapo tersebut, Aispuro bisa dipenjara seumur hidup dan itu untuk perkara distribusi narkotikanya saja. Kedua perkara lainnya bisa menambah hukumannya 20 tahun dan 10 tahun. Walau begitu, karena ia mengaku bersalah, hal itu bisa menjadi pertimbangan untuk meringankan hukumannya.

"Semua jelas," ujar Aispuro kepada hakim Pengadilan Federal Amerika.

Joaquin "El Chapo" Guzman.[cnn]

Di persidangan Aispuro menambahkan bahwa ia sempat membantu El Chapo kabur dari penjara Meksiko pada 2015 lalu. Ia berharap pengakuan itu bisa menjadi bahan pertimbangan juga dalam menentukan ancaman hukumannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika tidak ada halangan, vonis Aispuro akan dibaca pada 15 September nanti. Hakim mengatakan jadwal tersebut masih bersifat tentatif.

Aispuro, yang juga mantan putri kecantikan, ditangkap pada Februari lalu. Ia ditangkap atas temuan ia membantu peredaran narkotika El Chapo dari tahun 2012 hingga 2014. Salah satunya dengan mengantarkan pesan-pesan rahasia soal operasi narkotika kartel Sinaloa ke El Chapo di penjara.

El Chapo sendiri telah divonis hukuman penjara seumur hidup plus 30 tahun. Ia divonis pada Februari 2019 dalam kasus pencucian uang narkotika senilai miliaran Dollar AS oleh kartel Sinaloa. Saat ini, gembong narkotika tersebut tengah mendekam di penjara keamanan maksimum (super max) di Florence, Colorado.

Baca juga: 4 Hal Mengenai Bandar Narkoba El Chapo dari Meksiko

ISTMAN MP | REUTERS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

1 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Eko Darmanto, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.


Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

1 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan pencucian uang.


Amerika Perkuat Infrastruktur Transportasinya dari Dampak Cuaca Ekstrem, Kucurkan Hibah 13 T

1 hari lalu

Momen saat kereta melewati kucuran air akibat banjir di stasiun kereta bawah tanah di New York, AS, 1 September 2021. Banjir langsung melumpuhkan stasiun jaringan kereta bawah tanah karena air mengalir masuk hingga membanjiri stasiun. Twitter
Amerika Perkuat Infrastruktur Transportasinya dari Dampak Cuaca Ekstrem, Kucurkan Hibah 13 T

Hibah untuk lebih kuat bertahan dari cuaca ekstrem ini disebar untuk 80 proyek di AS. Nilainya setara separuh belanja APBN 2023 untuk proyek IKN.


5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Terancam Hukuman Pemecatan Bila Terbukti Bersalah

1 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Total tersangka berjumlah 5 orang, berinisial RPAV Kurir, WN Portugal, FMGS penerima, WN Portugal, AM penerima, LS penerima, NK Kurir, dan total barang bukti, kokain cair 2.598,9 Mili Liter atau 2.673,8 Gram, sabu 1.057 Gram atau 1.02 Kg, serbuk MDMA 1.503 Gram atau 1.50 Kg, TEMPO/Martin Yogi Pardamean
5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Terancam Hukuman Pemecatan Bila Terbukti Bersalah

Lima polisi pesta narkoba ditangkap di Depok. Mereka dari kesatuan narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur


Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

2 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang


Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

3 hari lalu

Eko Darmanto. kejati-diy.go.id
Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang


KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

3 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

KPK akan periksa keluarga Syahrul Yasin Limpo soal aliran uang hasil dugaan korupsi di Kementan


Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

4 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.


4 Rudal Iran yang Diwaspadai Amerika dan Sekutunya

4 hari lalu

Sejumlah rudal Iran dipamerkan selama parade militer tahunan di Teheran, Iran, 22 September 2023. Majid Asgaripour/WANA (West Asia News Agency) via REUTERS
4 Rudal Iran yang Diwaspadai Amerika dan Sekutunya

Iran memiliki kapasitas teknis dan industri untuk mengembangkan rudal jarak jauh, termasuk Intercontinental Ballistic Missile (ICBM) atau Rudal Balistik Antarbenua.


Kisah Amerika Bantu Iran Kembangkan Nuklir

4 hari lalu

Fasilitas Nuklir Iran di Isfahan.[haaretz]
Kisah Amerika Bantu Iran Kembangkan Nuklir

Iran menjadi salah satu negara yang mengembangkan nuklir. Ada jasa Amerika dalam hal itu.