TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Valence, Prancis Selatan, menjatuhkan vonis penjara empat bulan terhadap penampar Presiden Prancis Emmanuel Macron, Damien Terel (28).Vonis tersebut dijatuhkan kepadanya tepat dua hari setelah hari kejadian, Senin, 8 Juni 2021.
Sejatinya, Tarel divonis penjara 18 bulan oleh Pengadilan Valence. Namun, hakim memutuskan untuk menunda 14 bulan hukumannya sebagai bentuk masa percobaan.
Dalam persidangan, Tarel mengatakan ia tidak merencanakan penamparan tersebut. Ia menyebutnya sebagai refleks, perwujudan kebenciannya terhadap Macron. Menurut Tarel, Macron adalah perwujudan segala hal yang "busuk" soal Prancis.
"Beberapa hari sebelum Presiden Macron datang, saya sempat terpikir untuk melemparinya dengan telur atau krim kue tart. Namun, soal penamparan itu sendiri tidak saya rencanakan," ujar Tarel di persidangan, Kamis, 10 Juni 2021.
Tarel, yang juga penggemar seni pedang dan simpatisan sayap kanan, melanjutkan bahwa ia akan dengan senang hati menantang Macron bertarung anggar. Namun, ia yakin Macron tidak akan menerima ajakan duel darinya.
Diberitakan sebelumnya, Tarel menampar Emmanuel Macron pada Senin kemarin ketika Presiden Prancis ke-25 itu melakukan kunjungan ke Tain-L'Hermitage. Ketika Macron mendekati barisan pengunjung yang menanti kedatangannya, Tarel tiba-tiba menampar Macron yang langsung ditarik mundur oleh pasukan pengamanan presidennya.
Macron menyebut insiden tersebut sebagai insiden terisolir. Walau begitu, ia mengatakan kekerasan dan kebencian adalah musuh demokrasi. Perihal pernyataan-pernyataan Tarel di persidangan, Macron belum memberikan komentar.
Baca juga: Penampar Emmanuel Macron Penggemar Sejarah dan Pendiri Klub Adu Pedang
ISTMAN MP | REUTERS