TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah kasus korupsi baru dibuka untuk melawan pemimpin de factor Myanmar Aung San Suu Kyi dan mantan politikus di pemerintahan Suu Kyi. Surat kabar Global New Light of Myanmar mewartakan Komisi anti-Korupsi Myanmar menyebut ada sejumlah tuduhan terkait penyalah-gunaan lahan untuk Yayasan amal Daw Khin Kyi, yang dikepalai oleh Suu Kyi.
Suu Kyi sebelumnya juga dituduh telah menerima sejumlah uang dan emas. Dalam pemberitaan disebutkan berkas kasus untuk melawan Suu Kyi sudah dimasukkan ke sejumlah kantor kepolisian pada Rabu, 9 Juni 2021, termasuk gugatan ke beberapa pejabat dari pemerintahan Suu Kyi.
“Dia (Suu Kyi) telah dinyatakan bersalah melakukan korupsi memanfaatkan jabatannya. Jadi, dia dituntut dengan undang-undang anti-korupsi section 55,” demikian pemberitaan Global New Light of Myanmar, sebuah media milik Pemerintah Myanmar.
Pemimpin Oposisi Myanmar Aung San Suu Kyi. AP Photo
Dalam undang-undang tersebut, mereka yang ditemukan bersalah terancam hukuman 15 tahun penjara. Pengacara Suu Kyi belum mau berkomentar atas tuduhan tersebut.
Sebelumnya Suu Kyi sudah menghadapi tuduhan memiliki secara ilegal radio walkie-talkie, dimana hal ini melanggar undang-undang kerahasiaan. Para pendukung Suu Kyi menyebut kasus-kasus yang diarahkan pada Suu Kyi bermuatan politik.
Militer Myanmar telah menuduh Suu Kyi melakukan kecurangan dalam pemilu November 2020 lalu. Namun tuduhan itu sudah ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum Myanmar dan pemantau internasional.
Semenjak itu, militer Myanmar gagal menegakkan kendali di negara yang dulu bernama Burma. Buntut dari tuduhan militer ini, terjadi gelombang unjuk rasa yang hampir setiap hari terjadi, ada pula aksi mogok kerja sehingga melumpuhkan perekonomian, serangkaian pembunuhan dan serangan bom serta meletupnya konflik di wilayah perbatasan.
Baca juga: Amerika Serikat Prihatin Kondisi Myanmar Memburuk
Sumber: Reuters