TEMPO.CO, - Sejumlah warga dan orang yang tinggal di Arab Saudi menyambut baik kebijakan pembatasan volume pengeras suara masjid. Mereka menilai kebijakan itu menggambarkan ajaran Islam yang sebenarnya.
"Dalam Islam, kami harus memastikan bahwa kami adalah sumber perdamaian dan kenyamanan bagi semua orang. Suara jiga bagian dari itu," kata Redham, seorang warga Amerika yang tinggal di Jeddah, dikutip dari The National, Rabu, 2 Juni 2021.
Ia menjelaskan jika salat berlangsung 10-16 menit dan pengeras suara diatur sekencang mungkin dapat menyebabkan ketidaknyamanan bagi mereka yang tinggal di sebelah masjid, baik muslim dan non-muslim.
Haya Idrees, warga Jeddah lainnya, suka merasa heran mengapa volume pengeras suara di masjid-masjid terlalu kencang. Padahal, kata dia, salat bukan kompetisi antara imam masjid.
“Kadang-kadang (bacaan) salatnya sangat keras, saya bisa mendengar dua masjid secara bersamaan, jadi tidak hanya ada suara tambahan tetapi tumpang tindih salat yang mudah dihindari," ucap dia.
Haya menyambut baik putusan ini. "Sungguh sangat bijaksana dan menggambarkan ajaran dan nilai-nilai Islam yang sebenarnya," ujarnya.
Kementerian Urusan Islam, Panggilan dan Bimbingan Arab Saudi memerintahkan pengeras suara eksternal di masjid-masjid hanya boleh dipakai untuk azan dan ikamah. Penggunaan selain untuk keperluan azan dan ikamah membuat orang sakit, orang tua, dan anak-anak di rumah-rumah di sekitar tidak nyaman.
Surat edaran kementerian tersebut juga didasarkan pada ajaran Islam yang menganjurkan jangan saling menyakiti dan atau menimbulkan ketidaknyamanan dengan bacaan keras selama salat dan berdoa.
Selain itu, menurut kementerian, suara imam saat salat harus didengar oleh semua yang ada di dalam masjid tapi tidak perlu sampai terdengar ke rumah-rumah tetangga di luar.
Alasan lainnya adalah ada rasa tidak hormat terhadap Al-Qur'an ketika dibacakan dengan keras menggunakan pengeras suara eksternal, sementara tidak ada yang mendengarkan dan merenungkan ayat-ayatnya.
Surat edaran ini juga sesuai dengan fatwa almarhum ulama Muhammad Bin Saleh Al-Othaimeen bahwa pengeras suara eksternal tidak boleh digunakan kecuali untuk azan dan ikamah
Surat edaran dari Kementerian Urusan, Panggilan dan Bimbingan Islam Arab Saudi tersebut juga berdasarkan fatwa anggota Majelis Ulama Senior dan anggota Panitia Tetap Saleh Al-Fowzan, dan beberapa ulama lainnya.
Baca juga: Ini Alasan Saudi Batasi Penggunaan Pengeras Suara Masjid
Sumber: THE NATIONAL NEWS