TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Presiden Pantai Gading Laurent Gbagbo, yang sedang dipengasingan, berencana pulang kampung pada 17 Juni mendatang. Rencana itu diutarakan setelah dia dibebaskan dari tuduhan melakukan kejahatan kemanusiaan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Rencana kepulangan Gbagbo diumumkan oleh partainya pada Senin, 31 Juni 2021. Kepulangan Gbagbo bisa mengundang kontroversi setelah dia divonis hukuman 20 tahun penjara dalam sebuah persidangan in-absentia pada November 2019 oleh sebuah pengadilan di Pantai Gadung. Ketika itu, Gbagbo dituduh telah meyalahgunakan dana dari bank sentral.
Mantan Presiden Pantai Gading Laurent Gbagbo, 76 tahun, dibebaskan oleh ICC dari tuduhan dugaan kejahatan kemanusiaan. Sumber: Reuters
Sebelumnya pada April 2021, Presiden Pantai Gading Alassane Ouattara mengatakan Gbagbo sudah dibebaskan oleh ICC, yang berkantor pusat di Den Hague. Namun ketika itu Ouattara tidak mengatakan apakah Gbagbo sudah mendapat pengampunan.
Gbagbo, 76 tahun, menjabat sebagai Presiden Pantai Gading pada tahun 2000 sampai dia di tahan pada 2011 atau setelah dia menolak kekalahan pemilu dari Ouattara. Pasca-pemilu lalu terjadi kekerasan, yang berubah menjadi sebuah perang sipil, yang menewaskan 3 ribu orang di Pantai Gading.
Pada 31 Maret 2021, ICC menguatkan putusan pada 2019 dengan menyebut jaksa penuntut gagal memberikan cukup bukti untuk membuktikan kasus mereka melawan Gbagbo dan Charles Ble Goude, mantan ajudan Gbagbo.
Baca juga: Sidang In Absentia Mantan Perdana Menteri Pantai Gading Digelar
Sumber: Reuters