TEMPO.CO, Jakarta - Kasus hukum yang dialami ulama Rizieq Shihab mendapat soratan dari media asing. Rizieq pada Kamis, 27 Mei 2021, diputus oleh pengadilan hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp 20 juta atas tuduhan melanggar aturan pencegahan penyebaran virus corona saat tahun lalu dia pulang dari pengasingan.
Setidaknya tiga media asing yang memberitakan kasus hukum Rizieq adalah Reuters, South China Morning Post dan Al Jazeera.
Reuters dalam pemberitaannya menyebut jaksa penuntut awalnya menuntut Rizieq dengan hukuman 2 tahun penjara atas tuduhan menghasut para jamaahnya untuk menghadiri pertemuan massal. Namun Rizieq bebas dari tuduhan ini.
Sekitar tiga ribu aparat kepolisian dikerahkan untuk mengamankan persidangan ini, yang digelar secara virtual di pengadilan Jakarta Timur. Untungnya, tidak ada unjuk rasa besar dari para pendukung Rizieq.
Rizieq pulang ke Indonesia pada November 2020 setelah tiga tahun di Arab Saudi, melarikan diri dari tuduhan pornografi dan menghina ideologi negara. Dua tuduhan itu sudah dibatalkan.
Menyusul kepulangan Rizieq ke Indonesia, ribuan pengikutnya menyambutnya di bandara, sekaligus untuk merayakan kepulangannya. Massa juga mengikuti sejumlah acara beberapa hari setelah Rizieq tiba di Indonesia. Padahal, ada aturan pembatasan jumlah orang dalam acara kumpul-kumpul karena pandemi Covid-19.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa simpatisannya dari atas mobil saat tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Selasa, 10 November 2020. Rizieq Shihab kembali ke Indonesia setelah menetap di Arab Saudi sejak tahun 2017. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sedangkan scmp.com atau South China Morning Post dalam pemberitaannya menyoroti vonis yang dijatuhkan pada Rizieq karena hukumannya ringan. Iwa Maulana, peneliti dari Centre for Detention Studies di Jakarta mengatakan dengan vonis ringan ini, maka kemarahan para pendukung Rizieq karena ulama mereka dikriminalkan, tidak akan terlalu besar.
Dalam pemberitaan scmp.com disebutkan anggota FPI dan kelompok-kelompok Islam lainnya akan memberikan dukungan moral kepada Rizieq dan tampaknya akan menghindari debat karena akan berbahaya mengingat kemungkinan polisi akan memantau mereka dengan ketat.
Sementara itu aljazeera.com, selain menuliskan vonis hakim terhadap Rizieq, dalam pemberitaannya aljazeera.com juga mewartakan tanggapan tim kuasa hukum Rizieq. Tim pengacara Rizieq mengklaim kasus kliennya bermuatan politik dan bagian dari upaya untuk membungkamnya, yang punya pengikut banyak dan vokal.
Baca juga: Begini Rizieq Shihab Ajak Pendukungnya Galang Donasi untuk Rakyat Palestina