TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan in absentia pada Guillaume Soro, mantan Perdana Menteri dan pemimin pemberontak di Pantai Gading, digelar pada Rabu, 19 Mei 2021. Dia dikenai tuduhan telah merencanakan kudeta pada Presiden Alassane Ouattara.
Persidangan dimulai dengan ketegangan setelah tim pengacara Soro berkeras agar diberikan lebih banyak waktu untuk mengevaluasi bukti-bukti yang dituduhkan pada kliennya dan 19 orang lainnya dalam kasus ini. Imbasnya, sidang kedua ditunda sampai 26 Mei 2021.
Diallo Souleymane, pengacara Soro, mengutuk tuduhan yang dikenakan pada kliennya karena diyakini bermuatan politik. Bukan hanya itu, tidak ada bukti kalau Soro bersalah dalam konspirasi tersebut.
“Keadilan warga Pantai Gading telah menjadi sebuah kaki tangan untuk menyelesaikan masalah politik,” kata tim pengacara Soro.
Kasus yang dikenakan pada Soro telah memancing ketegangan di Pantai Gading, yakni sebuah negara yang sedang dalam proses pemulihan pasca-perang sipil.
Soro, saat ini eksil ke Eropa. Dia dituduh telah melakukan penggelapan dan pada tahun lalu dijatuhi hukuman sampai 20 tahun penjara.
Soro memimpin pemberontakan hingga membawa Ouattara pada kekuasaan selama perang sipil menyusul kemenangannya dalam pemilu 2010. Pemilu itu membuat Soro mendapat jabatan sebagai Perdana Menteri dan juru bicara parlemen di bawah pemerintahan Ouattara. Namun Soro dan Ouattara berselisih ketika Presiden Ouattara memperjelas bahwa dia akan melawan ambisi Soro untuk duduk sebagai Presiden Pantai Gading.
Jaksa penuntut sudah menerbitkan surat penahanan untuk Soro pada Desember 2019 atau tak lama sebelum dia pulang ke Pantai Gading dari Eropa untuk mengumumkan pencalonannya dalam pemilu 2020.
Baca juga: Perdana Menteri Pantai Gading Meninggal karena Kanker
Sumber: Reuters