Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini 3 Alasan Indonesia Menolak Resolusi Perlindungan HAM

image-gnews
Logo Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di pintu di kantor pusatnya di New York, AS.[REUTERS]
Logo Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di pintu di kantor pusatnya di New York, AS.[REUTERS]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Taufan, delegasi RI di PBB mengutarakan tiga alasan mengapa Indonesia memilih TIDAK atau menolak resolusi PBB terkait pelaksanaan Tanggungjawab Untuk Melindungi (Responsibility To Protect) atas kejahatan HAM di Palestina, Myanmar dan Suriah.

Menurut Taufan, alasan pertama keputusan itu adalah Responsibility To Protect tidak membutuhkan sebuah agenda tahunan tetap. Kedua, setiap posisi atau gagasan untuk memperkaya diskusi dari konsep ini tidak boleh menggagalkan batasan yang telah ditetapkan dalam World Summit Outcome 2005.   

Upaya semacam itu, hendaknya tidak melonggarkan, memperluas atau menciptakan ambang batas dari yang sudah ditentukan di bawah resolusi 60/1. Segala upaya untuk membahas Responsibility To Protect tidak seharusnya malah jadi mengubah konsep.

Selama bertahun-tahun, silang pendapat dan penerapan Responsibility To Protect yang kontroversial, telah membuktikan dibutuhkannya kehati-hatian yang besar dalam hal ini.

Alasan ketiga, Taufan berharap posisi Indonesia memilih menolak resolusi PBB terkait pelaksanaan Responsibility To Protect atas kejahatan HAM di Palestina, Myanmar dan Suriah, tidak disalah artikan sebagai sikap melawan Responsibility To Protect. Sebab pada 2005, Indonesia bergabung dengan konsensus yang mengadopsi konsep Responsibility To Protect seperti tertuang dalam resolusi 60/1.

Secara prinsip dan norma-norma yang digaris bawahi Responsibility To Protect bukan hal asing bagi Indonesia, juga tidak terbatas pada kelompok negara atau wilayah tertentu. Dalam kontek semacam itu, memperkuat kerangka pencegahan di tingkat nasional adalah hal terpenting.     

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Seperti sudah dinyatakan Indonesia sebelumnya, dalam pandangan kami yang secara spesifik dalam kerangka pencegahan genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis dan kejahatan kemanusiaan, maka apa yang disebut tiga pilar Responsibility To Protect cukup kuat untuk menahan setiap serangan,” kata Taufan dalam pernyataan.

Sebelumnya  Direktur Eksekutif Amnesty International dan yang juga Ketua Dewan Pengurus lembaga kajian demokrasi Public Virtue Research Institute (PVRI) Usman Hamid geram dengan penolakan Indonesia atas resolusi PBB terkait pelaksanaan tanggung-jawab untuk melindungi atas kejahatan HAM di Palestina, Myanmar dan Suriah

“Kami menyayangkan sikap Indonesia yang menyatakan “TIDAK” saat pemungutan suara di Sidang Umum PBB terkait resolusi pelaksanaan Tanggungjawab Untuk Melindungi (Responsibility To Protect) atas situasi kejahatan yang tergolong amat serius di Palestina, Myanmar dan Suriah, terutama kejahatan terhadap kemanusiaan. Padahal jenis kejahatan ini merupakan pelanggaran HAM yang berat dan melanggar hukum Indonesia, yaitu UU No. 26/2000,” kata Usman.

Menurut Usman, sikap itu memperlihatkan rendahnya tingkat komitmen Indonesia dalam memajukan dan melindungi HAM di dunia. Dalam voting di PBB, Indonesia sejajar dengan 14 negara lain yang memiliki reputasi rendah di bidang HAM.

Baca juga: Ini Isi Pernyataan Bersama Indonesia, Malaysia dan Brunei soal Palestina

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


70 Persen dari Ribuan Korban Jiwa di Gaza adalah Perempuan

7 jam lalu

Seorang perempuan Palestina duduk diantara pakaian bekas di pasar loak mingguan di kamp pengungsian Nusseirat, Gaza, 15 Februari 2016. Permintaan untuk pakaian telah menjadi barometer bagi situasi ekonomi di Gaza. AP/Khalil Hamra
70 Persen dari Ribuan Korban Jiwa di Gaza adalah Perempuan

ActionAid mencatat setidaknya 70 persen dari ribuan korban jiwa di Gaza adalah perempuan dan anak perempuan.


Tolak Proyek Cloud untuk Israel, 50 Karyawan Google Akhirnya Dipecat

18 jam lalu

Kantor pusat Google di Mountain View, California, Amerika Serikat. (theverge.com)
Tolak Proyek Cloud untuk Israel, 50 Karyawan Google Akhirnya Dipecat

Google menjalin kerja sama dengan Israel lewat kontrak Project Nimbus untuk layanan komputasi awan atau cloud senilai hampir Rp 20 triliun.


Ini Target Indonesian di World Water Forum ke-10

23 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (ke-3 dari kanan) mengadakan pertemuan dengan Presiden Dewan Air Dunia Loic Fauchon di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Senin (25 Maret 2024). Pertemuan tersebut membahas kesiapan pemerintah Indonesia menjadi tuan rumah World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024. (ANTARA/Livia Kristianti)
Ini Target Indonesian di World Water Forum ke-10

World Water Forum ke-10 merupakan kesempatan emas bagi Indonesia untuk mendorong terciptanya solusi konkret untuk mengatasi persoalan air


Jamaika secara Resmi Mengakui Palestina sebagai Negara

1 hari lalu

Gang bendera di markas besar PBB Eropa terlihat selama Dewan Hak Asasi Manusia di Jenewa, Swiss, 11 September 2023. REUTERS/Denis Balibouse
Jamaika secara Resmi Mengakui Palestina sebagai Negara

Jamaika secara resmi mengumumkan pengakuan Palestina sebagai sebuah negara setelah musyawarah kabinet.


Ini Negara dengan Internet Tercepat di Dunia, Indonesia Urutan ke Berapa?

1 hari lalu

Ilustrasi orang menggunakan smartphone atau handphone. Freepik
Ini Negara dengan Internet Tercepat di Dunia, Indonesia Urutan ke Berapa?

Speedtest Global Index Ookla membuat peringkat kecepatan Internet di 142 negara per Maret 2024. Indonesia kalah dari Kamboja.


Rusia Siap Kerja Sama dengan Pemerintah Indonesia yang Baru

1 hari lalu

Veronika Novoseltseva charg d'affaires (kiri) dan Maxim Lukyanov (kanan) atase pertahanan di Kedutaan Besar Federasi Rusia untuk Indonesia dalam acara jumpa pers di Jakarta Selatan pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Rusia Siap Kerja Sama dengan Pemerintah Indonesia yang Baru

Moskow siap kerja sama dengan pemerintah baru Indonesia yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 24 April 2024


Ratusan Mayat Ditemukan di Dua RS di Gaza, PBB Serukan Penyelidikan

1 hari lalu

Orang-orang bekerja untuk memindahkan jenazah warga Palestina yang terbunuh selama serangan militer Israel dan dimakamkan di rumah sakit Nasser, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Khan Younis di selatan Jalur Gaza, 21 April 2024. REUTERS/  Ramadhan Abed
Ratusan Mayat Ditemukan di Dua RS di Gaza, PBB Serukan Penyelidikan

PBB menyerukan dilakukannya penyelidikan atas temuan ratusan mayat di dua rumah sakit di Gaza.


Kepala Negara yang Ditangkap dan Diadili Mahkamah Pidana Internasional atau ICC, Berikutnya Netanyahu?

2 hari lalu

Slobodan Milosevic [Strategic Culture Foundation]
Kepala Negara yang Ditangkap dan Diadili Mahkamah Pidana Internasional atau ICC, Berikutnya Netanyahu?

PM Israel Benjamin Netanyahu dilaporkan beberapa negara ke ICC atas genosida Gaza, Palestina. Berikut pemimpin dunia pernah diadili ICC?


Indonesia Akan Menyampaikan Second NDC Perjanjian Paris pada Agustus 2024

3 hari lalu

Lobi kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (sebelumnya Kementerian Kehutanan), Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Indonesia Akan Menyampaikan Second NDC Perjanjian Paris pada Agustus 2024

Sebagai bagian dari komitmen Perjanjian Paris, Indonesia akan menyampaikan second NDC pada Agustus 2024.


Australia-Indonesia Kerja Sama Bidang Iklim, Energi Terbarukan dan Infrastruktur

3 hari lalu

Seremoni program Kemitraan Australia-Indonesia untuk Iklim, Energi Terbarukan dan Infrastruktur, yang akan menggabungkan modal pemerintah dan swasta untuk mempercepat investasi, 19 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Australia-Indonesia Kerja Sama Bidang Iklim, Energi Terbarukan dan Infrastruktur

Australia lewat pendanaan campuran mengucurkan investasi transisi net zero di Indonesia melalui program KINETIK