TEMPO.CO, Jakarta - Cina pada Selasa, 18 Mei 2021, mengumumkan telah melarang institusi keuangan dan perusahaan pembayaran di negara itu, memberikan layanan untuk setiap transaksi terkait cryptocurrency. Cina juga memperingatkan para investor terhadap perdagangan spekulatif cryptocurrency.
Itu adalah upaya Cina terakhir untuk meredakan pasar perdagangan digital. Di bawah larangan ini, maka institusi-institusi seperti perbankan dan pembayaran online, tidak boleh menawarkan kepala nasabah layanan yang melibatkan cryptocurrency. Contohnya, pendaftaran, perdagangan, kliring dan penyelesaian.
“Belum lama ini, harga cryptocurrency meroket tajam lalu anjlok. Perdagangan spekulatif cryptocurrency sekarang sudah pulih. Namun ini secara serius melanggar keamanan masyarakat dan mengganggu perekonomian secara normal serta aturan keuangan,” demikian pernyataan tiga badan keuangan di Cina, Selasa, 18 Mei 2021.
Ilustrasi Cryptocurrency. shutterstock.com
Cina telah melarang pertukaran crypto dan penawaran koin. Namun Cina belum melarang individu memiliki cryptocurrency.
Lembaga-lembaga keuangan di Cina tidak boleh memberikan layanan tabungan, kepercayaan atau penjaminan cryptocurrency. Larangan semacam itu bukan yang pertama kali dilakukan Cina dalam menekan mata uang digital.
Sebelumnya pada 2017, Cina menutup bursa mata uang crypto lokalnya sehingga pasar spekulatif itu tidak bisa menyumbang sampai 90 persen ke perdagangan bitcoin dunia.
Baca juga: Bitcoin Jeblok Lagi, Kini ke Level Rp 640 Jutaan Akibat Cuitan Elon Musk
Sumber: Reuters