TEMPO.CO, - Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat menyetujui undang-undang untuk memerangi kejahatan rasial terhadap orang Asia-Amerika. Mereka segera mengirimkan RUU ini kepada Presiden Joe Biden untuk ditandatangani.
RUU ini sebelumnya telah disahkan di Senat AS. Dalam pembahasan di DPR, 364 anggota setuju mengesahkannya sementara 62 menolak, seperti dikutip dari Aljazeera, Rabu, 19 Mei 2021.
Undang-undang baru ini mengarahkan Departemen Kehakiman AS untuk fokus pada penuntutan kejahatan rasial terhadap kekerasan pada orang Asia-Amerika dan Kepulauan Pasifik.
Pada tahun lalu, polisi AS melihat lonjakan kejahatan bermotif rasial terhadap orang Asia-Amerika dan Kepulauan Pasifik termasuk penembakan pada bulan Maret di Georgia yang menewaskan enam wanita keturunan Asia. "Selama lebih dari satu tahun, orang Asia-Amerika di seluruh negara kami telah berteriak minta tolong," kata perwakilan Grace Meng, sponsor utama RUU tersebut, dalam sebuah pernyataan.
"Kami semua telah mendengar cerita yang memuakkan dan melihat video mengerikan dari orang Amerika keturunan Asia yang dipukuli, disayat, dan diludahi," kata Meng ketika RUU tersebut disahkan Senat dengan suara 94-1.
Penegak hukum dan pendukung Asia-Amerika telah mengaitkan peningkatan kejahatan rasial terhadap orang Asia dengan retorika politik mantan Presiden Donald Trump dan politikus Partai Republik lainnya yang menyalahkan pandemi virus corona pada Cina.
Kejahatan kebencian sangat sulit untuk dituntut. RUU tersebut menyediakan hotline bagi jaksa penuntut lokal yang mencari panduan dalam kasus seperti itu dan pelatihan untuk penegakan hukum.
Kelompok pemantau, Stop AAPI Hate, melaporkan terjadi 3.795 kekerasan pada orang Asia-Amerika di seluruh AS antara Maret 2020 dan Februari 2021.
Baca juga: Senat AS Loloskan RUU untuk Perangi Kejahatan Rasial Terhadap Orang Asia
Sumber: ALJAZEERA