TEMPO.CO, Jakarta - Junta Myanmar meningkatkan tekanannya terhadap organisasi pemerintahan tandingan, National Unity Government (NUG). Dikutip dari situs berita lokal Myanmar, Mizzima, junta militer telah menetapkan organisasi tersebut sebagai kelompok teroris pada Sabtu pekan lalu, 8 Mei 2021.
Tidak berhenti di situ, Junta Myanmar juga menetapkan status serupa pada organisasi-organisasi afiliasi NUG. Dengan kata lain, parlemen bayangan atau Committe Representing Pyidaungsu Hluttaw (CRPH) juga ditetapkan sebagai organisasi teroris oleh Junta Myanmar.
"Kami meminta publik untuk mendukung tindakan kelompok-kelompok teroris yang mengancam keamanan seperti CRPH dan NUG," ujar Junta Myanmar dalam keterangan persnya, dikutip dari Mizzima, Ahad, 9 Mei 2021.
Sebelumnya, Junta Myanmar sebenarnya sudah menetapkan label khusus untuk NUG dan CRPH. Junta menyebut mereka sebagai "organisasi ilegal".
Dengan memberikan status teroris ke NUG dan CRPH, Junta Myanmar bisa menindak tegas siapapun yang mendukung NUG dan CRPH. Adapun hukum yang bisa dipakai adalah UU Anti-Terorisme dengan ancaman hukum penjara 3 tahun hingga seumur hidup.
Sebagai gambaran, ketika kelompok etnis bersenjata Arakan Army ditetapkan sebagai teroris tahun lalu, jurnalis yang mewawancarainya ditangkap dengan tuduhan melanggar UU Anti-Terorisme. Jurnalis itu dibebaskan dalam waktu singkat oleh junta, namun penangkapannya menimbulkan kekhawatiran di antara para jurnalis untuk mewawancarai sumber-sumber sensitif.
Sebagai catatan, per berita ini ditulis, total sudah ada lebih dari 3400 orang yang ditahan Junta Myanmar sebagai tahanan politik. Selain itu, ada juga 770 orang yang tewas dibunuh oleh mereka selama krisis berlangsung.
Baca juga: Junta Militer Cap Pemerintah Persatuan Myanmar Sebagai Kelompok Teroris
ISTMAN MP | REUTERS