Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Erdogan Samakan Transaksi Uang Kripto Dengan Pendanaan Terorisme

image-gnews
Presiden Turki Tayyip Erdogan menyapa pasukan dalam parade militer untuk menandai kemenangan atas konflik Nagorno-Karabakh, di Baku, Azerbaijan 10 Desember 2020. Kunjungan tersebut untuk memperingati keberhasilan militer Azerbaijan baru-baru ini dalam membebaskan wilayah Nagorno-Karabakh dari hampir 30 tahun pendudukan Armenia. Murat Cetinmuhurdar/Presidential Press Office/Handout via REUTERS
Presiden Turki Tayyip Erdogan menyapa pasukan dalam parade militer untuk menandai kemenangan atas konflik Nagorno-Karabakh, di Baku, Azerbaijan 10 Desember 2020. Kunjungan tersebut untuk memperingati keberhasilan militer Azerbaijan baru-baru ini dalam membebaskan wilayah Nagorno-Karabakh dari hampir 30 tahun pendudukan Armenia. Murat Cetinmuhurdar/Presidential Press Office/Handout via REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, - Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menerbitkan keputusan presiden yang memasukkan perdagangan uang kripto atau cryptocurrency ke dalam kategori pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

The Official Gazette mengumumkan pada Sabtu jika keputusan Presiden Erdogan yang mengatur transaksi cryptocurrency segera berlaku dan mengatur tentang penyedia layanan aset kripto,  seperti dikutip dari Aljazeera, Ahad, 2 Mei 2021.

Peraturan terbaru ini menyusul larangan bank sentral Turki tentang penggunaan uang kripto untuk pembayaran dengan alasan transaksi semacam itu berisiko.

Dua platform perdagangan cryptocurrency yang berbasis di Turki, Thodex dan Vebitcoin, telah dihentikan di bawah penyelidikan terpisah. Enam tersangka yang terkait dengan penyelidikan Thodex dipenjara pada Jumat kemarin sambil menunggu persidangan.

Investigasi ke Thodex, yang menangani perdagangan harian ratusan juta dolar, awalnya menyebabkan penangkapan 83 orang setelah pelanggan mengeluh tidak dapat mengakses dana mereka.

Interpol mengeluarkan surat perintah penahanan untuk CEO perusahaan, Faruk Fatih Ozer, yang dicari oleh otoritas Turki setelah dia melakukan perjalanan ke Albania.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Orang-orang di Turki semakin tertarik dengan cryptocurrency sebagai perlindungan terhadap penurunan lira dan inflasi dua digit.

Namun Bank Sentral Turki (CBRT) melarang uang kripto karena ada risiko signifikan dalam transaksi semacam itu dan kemungkinan potensi kerusakan yang tidak dapat diperbaiki. CBRT mengatakan cryptocurrency dan aset digital lainnya yang didasarkan pada teknologi terdistribusi tidak dapat digunakan, secara langsung atau tidak langsung, sebagai alat pembayaran.

Baca juga: Bank Sentral Turki Larang Uang Kripto, Harga Bitcoin Turun 2 Persen

Sumber: ALJAZEERA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

5 jam lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


Qatar: Tidak Ada Pembenaran untuk Akhiri Kehadiran Hamas di Doha

19 jam lalu

Ismail Haniyeh REUTERS
Qatar: Tidak Ada Pembenaran untuk Akhiri Kehadiran Hamas di Doha

Qatar menyatakan tetap berkomitmen dalam upaya memediasi gencatan senjata antara Hamas dan Israel.


Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

1 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Eko Darmanto, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.


Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

1 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan pencucian uang.


Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

2 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang


Recep Tayyip Erdogan Rapat dengan Ketua Hamas Bahas Perang Gaza

3 hari lalu

Recep Tayyip Erdogan. AP Photo
Recep Tayyip Erdogan Rapat dengan Ketua Hamas Bahas Perang Gaza

Recep Tayyip Erdogan dalam rapat dengan Hamas, berjanji memberikan dukungan pada warga Gaza yang saat ini menderita akibat perang Gaza


Erdogan Bertemu Ismail Haniyeh, Israel Mengecam

3 hari lalu

Presiden Turki Tayyip Erdogan berbicara dalam rapat umum solidaritas dengan warga Palestina di Gaza, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Istanbul, Turki 28 Oktober 2023. REUTERS/Dilara Senkaya
Erdogan Bertemu Ismail Haniyeh, Israel Mengecam

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan telah berusaha untuk menjadi penengah dalam konflik Gaza yang telah mengguncang Timur Tengah sejak 7 Oktober.


Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

4 hari lalu

Eko Darmanto. kejati-diy.go.id
Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang


KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

4 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

KPK akan periksa keluarga Syahrul Yasin Limpo soal aliran uang hasil dugaan korupsi di Kementan


Remaja Penikam Uskup di Sydney Didakwa Terorisme, Terancam Penjara Seumur Hidup

5 hari lalu

Seorang penyerang mendekati Uskup Mar Mari Emmanuel saat kebaktian gereja di Gereja Christ The Good Shepherd di Wakeley, Sydney, Australia 15 April 2024. social media livestream video obtained by REUTERS
Remaja Penikam Uskup di Sydney Didakwa Terorisme, Terancam Penjara Seumur Hidup

Remaja laki-laki berusia 16 tahun telah didakwa melakukan pelanggaran terorisme setelah menikam uskup gereja Asyur di Sydney saat kebaktian gereja.