TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri Indonesia berhasil memulangkan seorang WNI nelayan asal Aceh yang ditahan di Myanmar.
Nelayan bernama Jamaluddin telah dirujuk Kementerian Luar Negeri RI ke Kantor Badan Penghubung Aceh di Jakarta.
"KBRI Yangon terus mengupayakan pengurangan hukuman dan pengampunan kepada Otoritas penegak hukum di Myanmar. KBRI Yangon juga telah berulang kali menyampaikan Nota Diplomatik terkait permohonan ampunan bagi Sdr. Jamaluddin," kata Kemlu RI dalam pernyataan resmi di situsnya, 1 Mei 2021.
Upaya tersebut membuahkan hasil dengan terbitnya persetujuan ampunan bagi Jamaluddin pada 15 April 2021, kata Kemlu RI.
Jamaluddin adalah Pawang (Kapten) KM Bintang Jasa asal Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Idi, yang ditangkap pihak otoritas Myanmar pada 6 November 2018.
Ia dinyatakan bersalah telah melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Myanmar oleh Pengadilan Kwathaung dan divonis 5 tahun penjara.
Jamaluddin tiba di Jakarta pada tanggal 26 April 2021 dan selanjutnya menjalani tes PCR dan karantina sebelum diserahterimakan kepada Badan Penghubung Pemprov. Jamaludin akan dipulangkan ke daerah asal di Kabupaten Aceh Timur.
Sebelumnya pada tanggal 29 Januari 2019, KBRI Yangon juga telah memulangkan sebanyak 14 (empat belas) orang WNI nelayan awak kapal Bintang Jasa asal Aceh Timur ke Indonesia.
Baca juga: Kementerian Luar Negeri Pulangkan 28 Nelayan WNI dari India