TEMPO.CO, - Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang membatasi presiden Amerika memberlakukan larangan perjalanan atas dasar agama. Langkah ini disambut oleh para pendukung hak-hak sipil sebagai kemajuan yang besar.
Undang-undang tersebut, yang secara informal dikenal sebagai NO BAN Act, muncul sebagai tanggapan atas kebijakan 'Larangan Muslim' dari mantan presiden Donald Trump yang melarang perjalanan dari beberapa negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam.
RUU itu, yang juga harus disahkan di Senat AS untuk menjadi undang-undang, telah disetujui dengan suara 218-208 di DPR pada Rabu kemarin. “'Larangan Muslim' mencabik-cabik keluarga, menahan nyawa selama bertahun-tahun dan mencap muslim, Afrika dan orang-orang yang menjadi sasaran sebagai ancaman,” kata Madihha Ahussain, penasihat Muslim Advocates, sebuah kelompok hak-hak sipil AS dikutip dari Aljazeera, Kamis, 22 April 2021.
“Kami harus memastikan bahwa tidak ada presiden yang dapat memberlakukan larangan diskriminatif seperti ini lagi dan dengan disahkannya UU NO BAN di DPR, kami mengambil langkah besar untuk memastikan bahwa mereka tidak akan melakukannya,” kata Ahussain dalam sebuah pernyataan.
Sebelumnya, Presiden Joe Biden telah membatalkan larangan perjalanan Trump dengan perintah eksekutif pada 20 Januari, hari pertamanya menjabat. Trump mengeluarkan larangan itu tak lama setelah menjabat pada tahun 2017 hingga menuai protes dan kecaman yang meluas.
Larangan itu awalnya diterapkan pada kebanyakan orang yang mencoba melakukan perjalanan ke AS dari Suriah, Iran, Yaman, Somalia, dan Libya, serta dari Korea Utara dan Venezuela. Pada 2020, Trump memperluasnya ke Myanmar, Eritrea, Kyrgyzstan, Nigeria, Sudan, dan Tanzania.
Dikritik sebagai diskriminatif dan menghukum, hal itu memiliki konsekuensi langsung dan luas bagi Muslim Amerika dan keluarga mereka, pengungsi dan lainnya yang terdampar di negara ketiga.
"Larangan Muslim dan Afrika menyalahgunakan kekuasaan eksekutif untuk mendiskriminasi dan merugikan banyak orang hanya berdasarkan asal kebangsaan atau agama mereka," kata Marielena Hincapié, direktur eksekutif Pusat Hukum Imigrasi Nasional.
“UU NO BAN akan memastikan bahwa tidak ada presiden yang dapat menggunakan lagi kekuatan yang sangat besar dan berbahaya ini,” ucap dia.
UU NO BAN akan merevisi undang-undang imigrasi AS untuk melarang diskriminasi atas dasar agama dan akan membatasi kemampuan presiden dalam mengeluarkan perintah eksekutif yang memberlakukan pembatasan perjalanan di masa depan.
Meskipun Trump dikalahkan dalam pemilihan presiden 2020 dan Biden membatalkan larangan perjalanan, legislator Amerika Serikat mengatakan penting untuk mengambil tindakan legislatif. "'Larangan Muslim' Donald Trump adalah noda gelap dalam sejarah negara kami, dan itu tidak boleh terjadi lagi," kata Perwakilan Demokrat Don Beyer, sponsor RUU tersebut.
Baca juga: Amerika Serikat Kategorikan Lebih dari 100 Negara dalam Daftar Larangan Kunjung
Sumber: ALJAZEERA