TEMPO.CO, Jakarta - Personil Kepolisian Brooklyn Center, Kim Potter, menjadi sorotan akhir-akhir ini. Ia menembak pria kulit hitam, Daunte Wright, pada Ahad pekan lalu di saat ingatan warga terhadapa kasus George Floyd masih segar. Sekarang, tak hanya ia sudah mundur dari Kepolisian Brooklyn Center, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal Pembunuhan Tanpa Niat Jahat (Manslaughter) Tingkat Dua.
Berikut beberapa keterangan soal Kim Potter yang dikumpulkan Tempo dari berbagai sumber, Rabu, 14 April 2021:
1. Diklaim Tak Sengaja Membunuh Daunte Wright
Mantan Kepala Kepolisian Brookyln Center, Tim Gannon, menyatakan Kim Potter tidak benar-benar berniat menembak Daunte Wright. Sejatinya, kata ia, Potter hendak menembakkan pistol kejut untuk melumpuhkan Wright yang enggan ditahan. Potter salah mengambil pistol dan baru sadar ia telah membunuh Wright ketika menembakkannya. Gannon berkata, dugaan itu buat berdasarkan bukti-bukti yang ada sejauh ini.
2. Telah Menjadi Polisi Selama 26 Tahun
Kim Potter telah melayani Kepolisian Brooklyn Center selama 26 tahun. Selama periode tersebut, Potter telah mengisi sejumlah posisi penting mulai menjadi bagian dari tim negosiasi hingga pelatih polisi baru.
Menurut laporan CNN, kasus Daunte Wright bukan pertama kalinya Potter terjerat perkara pembunuhan. Di tahun 2019, Potter dilaporkan memberikan perintah kepada dua koleganya untuk menembak seorang pria yang mengancam kakeknya dengan pisau serta palu. Potter tidak terjerat perkara apapun atas kasus itu karena penembakannya masih dianggap legal.
Di antara protes yang bermunculan di seluruh dunia setelah pembunuhan George Floyd, mural bergambar Floyd muncul pada sisa Tembok Berlin. Foto: Omer Messinger/Sipa/AP
3. Tersangka Pembunuhan Tanpa Niat Jahat Tingkat Dua
Kim Potter resmi menjadi tersangka pada Rabu kemarin, 14 April 2021, atau sehari setelah ia mengundurkan diri dari Kepolisian Brooklyn Center. Ia dijerat dengan pasal Pembunuhan Tanpa Niat Jahat (Manslaughter) Tingkat Dua. Mengacu pada statuta Minnesota, Manslaughter Tingkat Dua adalah pembunuhan di mana pelaku dengan sadar menimbulkan situasi yang bisa mengancam nyawa korbannya namun tidak merencanakannya.
4. Pengacara Potter Juga Menangani Kasus George Floyd
Dalam perkaranya, Kim Potter diwakili oleh pengacara Pete Orput dan Earl Gray. Salah satu di antaranya, Earl Gray, adalah pengacara dari Thomas Lane yang juga merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan George Floyd.
Menangani kasus Manslaughter oleh personil kepolisian bukan hal baru bagi Gray. Ia pernah menjadi pengacara untuk Jeronimo Yanez, mantan personil Kepolisian St. Anthony, Minnesota, yang divonis tak bersalah atas kasus pembunuhan Philando Castile.
5. Polisi Ketiga yang Membunuh Warga Kulit Hitam di Minnesota
Kim Potter menjadi polisi ketiga yang membunuh warga kulit hitam dalam lima tahun terakhir. Sebeluma Potter, polisi negara bagian Minnesota, Amerika yang membunuh warga kulit hitam adalah Jeronimo Yanez dan Derek Chauvin. Yanez menembak Philando Castille di tahun 2017 dan dinyatakan tak bersalah. Sementara itu, Derek Chauvin membunuh George Floyd dan sekarang kasusnya masih disidangkan.
Baca juga: Kepala Polisi dan Petugas yang Menembak Mati Daunte Wright Mundur