Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Human Rights Watch: Junta Myanmar Pakai Hukuman Mati untuk Takuti Demonstran

Tank militer Myanmar berpartisipasi dalam parade pada peringatan Hari Angkatan Bersenjata di Naypyitaw, Myanmar, 27 Maret 2021. Militer Myanmar melakukan parade Hari Angkatan Bersenjata di tengah gejolak kudeta yang menewaskan ratusan orang. REUTERS/Stringer
Tank militer Myanmar berpartisipasi dalam parade pada peringatan Hari Angkatan Bersenjata di Naypyitaw, Myanmar, 27 Maret 2021. Militer Myanmar melakukan parade Hari Angkatan Bersenjata di tengah gejolak kudeta yang menewaskan ratusan orang. REUTERS/Stringer
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi Hak Asasi Manusia, Human Rights Watch, mengecam langkah junta Militer Myanmar yang menjatuhkan vonis mati terhadap 19 orang. Menurut Deputi Direktur Divisi Asia Human Rights Watch, Phil Robertson, hal itu menandakan Myanmar siap kembali ke masa-masa di mana hukuman mati adalah hal yang biasa untuk dijatuhkan ke terdakwa.

Hal yang mengkhawatirkan lagi, kata Robertson, hukuman mati tersebut dijatuhkan di pengadilan militer. Dengan kata lain, tidak ada potensi untuk banding, alih-alih pengadilan adil karena sifatnya yang tertutup.

"Tidak ada jaminan bakal ada pengadilan yang bebas dan adil dalam bentuk apapun, cara apapun," ujar Robertson, dikutip dari Channel News Asia, Sabtu, 10 April 2021.

Diberitakan sebelumnya, 19 warga Myanmar divonis hukuman mati karena tuduhan mencuri dan membunuh personil militer. Menurut laporan media milik pemerintah Myanmar, peristiwa tersebut terjadi di kota Okkalapa, Yangon, di mana hukum militer diberlakukan. Alhasil, mereka disidangkan di Pengadilan Militer Myanmar.

Dari 19 orang yang divonis, sebanyak 17 di antaranya diadili secara in absentia. Dengan kata lain, persidangan berjalan tanpa kehadiran terdakwa. Hal tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa vonis sudah ditetapkan sejak awal tanpa adanya kesempatan bagi terdakwa untuk membela diri.

Vonis mati itu sendiri menjadi yang pertama dalam 30 tahun terakhir. Walaupun hukuman mati selalu ada dalam kitab undang-undang hukum pidana, Myanmar jarang memberlakukannya seiring dengan perkembangan zaman. Namun, ketika kudeta meledak dan warga melawan per 1 Februari lalu, mendadak aturan itu dipakai lagi.

Robertson menduga pemberlakuan lagi hukuman mati adalah taktik militer Myanmar untuk menakut-nakuti warga. Militer Myanmar, kata Robertson, membutuhkan warga untuk berhenti melawan dan kembali bekerja agar perekonomian yang terpukul akibat pandemi, sanksi, serta kudeta bisa kembali pulih. Namun, seperti diketahui, mayoritas warga memilih untuk mogok kerja demi menekan Militer Myanmar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Inti misi mereka adalah menggunakan kekuatan dan kekerasan untuk mengusir semuanya dari jalanan serta mengakhiri gerakan pemberontakan sipil," ujar Robertson.

Per berita ini ditulis, jumlah korban meninggal selama kudeta Myanmar sudah melebihi 500 orang. Puluhan di antaranya adalah anak-anak. Mayoritas tewas ditembak oleh Militer Myanmar di tengah unjuk rasa.

Berbagai negara sudah menjatuhkan sanksi ke Myanmar untuk menekan negeri seribu pagoda itu, tapi hasilnya masih nihil. Militer Myanmar makin beringas, bahkan terang-terangan menyebut kematian warga adalah salah mereka sendiri. Walau begitu, PBB dikabarkan tetap mengirim utusan khususnya, Christine Schraner Burgener, untuk menegosiasikan jalan keluar atas kudeta Myanmar.

Baca juga: Junta Militer Myanmar Vonis Mati 19 Orang karena Bunuh Rekan Kapten

ISTMAN MP | CHANNEL NEWS ASIA


Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Uganda Sahkan Undang-undang anti-LGBT Terberat, Pelaku Terancam Hukuman Mati

5 jam lalu

Presiden Uganda  Yoweri Museveni. REUTERS/Abubaker Lubowa
Uganda Sahkan Undang-undang anti-LGBT Terberat, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Presiden Uganda Yoweri Museveni menandatangani undang-undang anti-LGBT terberat di dunia, dengan hukuman mati untuk homoseksualitas


Muncul Lagi 12 WNI Korban Perdagangan Orang di Wilayah Konflik Myanmar

1 hari lalu

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. Sumber: dokumen Kementerian Luar Negeri
Muncul Lagi 12 WNI Korban Perdagangan Orang di Wilayah Konflik Myanmar

Kementerian Luar Negeri mengkonfirmasi ada sekitar 12 warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang di wilayah konflik di Myanmar.


Begini Respons KPU soal Polemik Pencalonan Aldi Taher Jadi Bacaleg dari 2 Partai

2 hari lalu

Artis dan presenter Aldi Taher sempat didiagnosa memiliki kanker kelenjar getah bening. Benjolan kanker yang sempat bersarang di leher Aldi Taher telah hilang setelah melakukan rangkaian pengobatan dan kemoterapi. Dok.Tempo/ Agung Pambudhy
Begini Respons KPU soal Polemik Pencalonan Aldi Taher Jadi Bacaleg dari 2 Partai

Aktor Aldi Taher menimbulkan polemik terkait pencalonannya sebagai bacaleg dari 2 partai. Begini respons KPU.


Imigrasi Soetta Bantu Proses Keimigrasian 46 WNI Korban TPPO yang Disekap di Myanmar

3 hari lalu

Sejumlah WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berjalan menuju bus setibanya dari Filipina di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 26 Februari 2023. Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan sebanyak 240 WNI korban TPPO dengan sindikat penipuan daring di Filipina mulai dipulangkan secara bertahap mulai Kamis (25/5/2023). ANTARA FOTO/Fauzan
Imigrasi Soetta Bantu Proses Keimigrasian 46 WNI Korban TPPO yang Disekap di Myanmar

Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar berhasil dipulangkan


Kemlu: 26 WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar Dipulangkan ke Indonesia

3 hari lalu

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. Sumber: dokumen Kementerian Luar Negeri
Kemlu: 26 WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar Dipulangkan ke Indonesia

Kemlu mengumumkan 26 WNI yang sempat terjebak di wilayah konflik di perbatasan Myanmar dan Thailand berhasil dipulangkan.


26 WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar Tiba di Jakarta

3 hari lalu

Empat WNI yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan disekap di Myanmar akan dilepaskan melalui Thailand. [istimewa]
26 WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar Tiba di Jakarta

Jumlah korban perdagangan orang ini bertambah dari 20 menjadi 26, setelah polisi memeriksa dua tersangka agen penyalur WNI ke Myanmar.


Sederet Fakta Serangan Rumah Turki di New York, AS Sebut Tindakan Vandalisme

6 hari lalu

Turkish House, atau dikenal juga dengan Turkevi Center di New York diserang oleh orang tak dikenal. yenisafak.com
Sederet Fakta Serangan Rumah Turki di New York, AS Sebut Tindakan Vandalisme

Rumah Turki atau Turkevi Center di New York diserang oleh orang tak dikenal Senin Pagi kemarin. Berikut fakta-faktanya dihimpun Tempo.


Aldi Taher Jadi Bacaleg 2024 dari 2 Partai, KPU DKI Minta Konfirmasi ke PBB

6 hari lalu

Aldi Taher dan Sekjen Partai Bulan Bintang Afriansyah Noer. Foto: Istimewa
Aldi Taher Jadi Bacaleg 2024 dari 2 Partai, KPU DKI Minta Konfirmasi ke PBB

Aktor Aldi Taher mendaftarkan diri sebagai bacaleg 2024 dari dua partai. KPU DKI meminta kejelasan status Aldi kepada PBB.


Jejak Politik Aldi Taher: Incar Pilbup Lewat PKS, Nyaleg dari PBB dan Perindo

6 hari lalu

Artis dan presenter Aldi Taher sempat didiagnosa memiliki kanker kelenjar getah bening. Benjolan kanker yang sempat bersarang di leher Aldi Taher telah hilang setelah melakukan rangkaian pengobatan dan kemoterapi. Dok.Tempo/ Agung Pambudhy
Jejak Politik Aldi Taher: Incar Pilbup Lewat PKS, Nyaleg dari PBB dan Perindo

Artis Aldi Taher kerap berpindah-pindah partai sejak gabung PKS pada 2019. Sekarang ia jadi sorotan usai nyaleg lewat dua partai


Cara Mengurus Balik Nama Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB, Penuhi Syarat Ini

6 hari lalu

Program penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di DKI Jakarta berlaku untuk orang yang berjasa bagi negara, termasuk generasi di bawahnya.
Cara Mengurus Balik Nama Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB, Penuhi Syarat Ini

Balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat dilakukan dengan memperhatikan sejumlah dokumen dan persyaratan berikut.