TEMPO.CO, Jakarta - Wisatawan asing yang akan berkunjung ke Phuket, Thailand, akan dibebaskan dari kewajiban karantina. Namun, ada syarat-syarat lain yang harus dipatuhi. Salah satunya adalah sudah menerima dua dosis vaksin COVID-19.
Selain sudah memiliki dua dosis vaksin COVID-19, wistawan asing juga wajib memiliki sertifikat yang menunjukkan mereka negatif virus serta mengunduh aplikasi pelacakan. Dengan begitu, walau pembatasan sosial dilonggarkan, pengawasan tetap ketat. Adapun kebijakan ini akan diujicoba dulu.
"Uji coba akan dimulai pada Juli 2021," ujar Gubernur Otoritas Pariwisata Thailand, Yuthasak Supasorn, dikutip dari Channel News Asia, Jumat, 26 Maret 2021.
Supasorn menjelaskan, kebijakan tersebut diambil sebagai upaya Kerajaan Thailand untuk menghidupkan kembali perekonomian dan pariwisata yang terpukul oleh pandemi Covid-19. Menurut Dewan Pembangunan Sosial dan Ekonomi Nasional, GDP Thailand sepanjang 2020 mengalami kontraksi sebesar 6,1 persen.
Selain pelonggaran akses ke Phuket, Thailand juga akan memangkas periode karantina bagi wisatawan yang mengunjungi resor pantai Krabi, Ko Samui dan Pattaya. Dari yang sebelumnya 14 hari menjadi 7 hari saja di area sekitar hotel. Namun demikian, rencana tersebut masih membutuhkan persetujuan akhir dari pemerintah.
Sebelumnya, Thailand memberlakukan pembatasan besar-besaran terhadap kedatangan pengunjung untuk mencegah penyebaran virus corona. Hasilnya, dengan populasi sekitar 70 juta penduduk, Thailand mencatatkan total kasus terkonfirmasi positif sebanyak 28.500 kasus dan 92 kasus kematian akibat COVID-19.
Baca juga: Virus Corona, Acara Perang Air di Thailand Ditiadakan
FRISKI RIANA | CHANNEL NEWS ASIA