TEMPO.CO, - Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menarik negaranya dari perjanjian internasional untuk melindungi perempuan. Hal ini mengejutkan publik lantaran dilaporkan banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga di negara itu.
Pemerintahan Erdogan mengatakan keluar dari konvensi bukan berarti mereka akan mengesampingkan masalah kekerasan dalam rumah tangga dan hak-hak perempuan. Mereka berdalih undang-undang dan konstitusi Turki saat ini sudah mengatur jaminan hak-hak perempuan.
"Sistem peradilan kami dinamis dan cukup kuat untuk menerapkan peraturan baru sesuai kebutuhan," kata Menteri Kebijakan Keluarga dan Sosial Zehra Zumrut Selcuk di Twitter dikutip dari CNN, Sabtu, 20 Maret 2021.
Turki sesungguhnya negara pertama yang menandatangani Konvensi Dewan Eropa tentang pencegahan dan pemberantasan kekerasan terhadap perempuan dan kekerasan dalam rumah tangga pada 2011 atau Konvensi Instanbul. Perjanjian ini berupaya untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, dan mengakhiri impunitas hukum bagi para pelaku.
Tidak jelas mengapa Erdogan membuat keputusan untuk menarik diri dari konvensi tersebut. Aktivis perempuan Turki memprotes langkah pemerintah ini.
Debat publik seputar konvensi memuncak pada Agustus ketika kelompok-kelompok religius dan konservatif Turki memulai upaya lobi yang intens untuk menentang perjanjian itu. Mereka mengecam konvensi ini karena dinilai merendahkan nilai-nilai keluarga dan mengadvokasi komunitas LGBTQ.
Oposisi utama Turki menyebut langkah itu sebagai upaya untuk menurunkan perempuan menjadi warga negara kelas dua. Mereka berjanji membawa negara itu kembali ke konvensi.
Baca juga: Tenaga Kesehatan Waswas Turki Longgarkan Aturan Covid-19
Sumber: CNN