TEMPO.CO, Jakarta - Texas dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat mengajukan gugatan kepada pemerintahan Joe Biden atas keputusan Biden mencabut izin jalur pipa Keystone XL.
Jaksa Agung Texas Ken Paxton pada Rabu malam, 17 Maret 2021 mengatakan dalam gugatan hukum itu disebutkan bahwa Biden dianggap tidak punya kewenangan untuk mengubah secara sepihak kebijakan energi, yang telah ditetapkan kongres Amerika Serikat.
Biden mencabut izin jalur pipa yang akan mengangkut 830 ribu barel per hari minyak mentah padat dari Alberta – Kanada ke Nebraska – Amerika Serikat, lewat perintah eksekutif. Keputusan ini diambil untuk menghambat perubahan iklim.
Baca juga: Ini Alasan Joe Biden Tolak Hukum Mohammed bin Salman atas Kasus Jamal Khashoggi
Ekspresi Joe Biden saat menemui pendukungnya usai menyaksikan hasil Pemilu AS yang diumumkan media, di Wilmington, Delaware, AS, 7 November 2020. Politikus Partai Demokrat, Joe Biden, akhirnya dinyatakan sebagai pemenang Pemilu AS 2020. Dengan kemenangan tersebut, ia akan menjadi presiden ke-46 AS. Andrew Harnik/Pool via REUTERS
Kepala Komite Senat bidang Energi Joe Manchin pada bulan lalu mendesak Biden agar mengubah pemikirannya yang menolak pipa Keystone KL. Pasalnya, jalur pipa itu memberikan lapangan kerja dan lebih aman ketimbang mendistribusikan minyak mentah padat itu lewat truk-truk dan kereta.
Jalur pipa itu milik TC Energi Corp dari Kanada. Gugatan hukum dilayangkan ke pengadilan distrik federal Texas, Amerika Serikat. Selain Texas, negara bagian lainnya yang ikut menggugat Biden adalah pemerintah negara bagian Alabama, Arkansas, Georgia, Indiana, Kentucky, Louisiana, Mississippi, Missouri, Nebraska, North Dakota, Ohio, Oklahoma, South Carolina, South Dakota, Utah, dan Wyoming.
Gedung Putih belum mau berkomentar mengenai ini. Sedangkan pemerintah negara bagian yang menggugat Biden dalam tuntutannya menyebut keputusan untuk mencabut izin Keystone XL bertolak-belakang dengan struktur konstitusional yang sudah disepakati oleh negara-negara bagian pada saat ratifikasi.
Sumber: Reuters