TEMPO.CO, - Laporan tahunan lembaga pemantau kualitas udara, IQAir, menunjukkan Indonesia berada di urutan ke-9 sebagai negara dengan kualitas udara paling buruk sepanjang 2020. Konsentrasi tahunan rata-rata PM2,5 di Indonesia dalam satu meter kubik adalah 40,7 atau masuk kategori tidak sehat bagi umum dan individu sensitif serta menyebabkan iritasi dan gangguan pernapasan.
"Pada 2020 di tengah langkah-langkah untuk menahan pandemi COVID-19, konsentrasi PM2,5 rata-rata tahunan masuk setiap kota di Indonesia menurun," kata IQAir dalam laporannya, Rabu, 17 Maret 2021.
Bila dibandingkan laporan IQAir 2019, kondisi kualitas udara di Indonesia memang sedikit membaik. Pada 2019 Indonesia berada di peringkat ke-6 sebagai negara paling tercemar udaranya dengan rata-rata konsentrasi PM2,5 sebesar 51,7 per meter kubik udara.
Namun tetap saja kualitas udara Indonesia tidak baik. Pasalnya ambang batas aman paparan PM2.5 yang ditargetkan WHO adalah di bawah 10 mikrogram per meter kubik. Paparan PM2.5 dalam waktu lama dapat menyebabkan penyakit mematikan, termasuk kanker dan masalah jantung.
IQAir memperingatkan pertumbuhan ekonomi dan urbanisasi yang cepat di Indonesia kemungkinan besar akan berkontribusi pada memburuknya kualitas udara di masa depan. "Kecuali ada tindakan lebih lanjut dari pemerintah untuk mengendalikan emisi," ujarnya.
Bila melihat data ibu kota mana yang udaranya paling tercemar di seluruh dunia sepanjang 2020, maka posisi pertama diduduki oleh New Delhi (84,1). Di bawahnya ada Dhaka (77,1), Ulaanbaatar (46,6), Kabul (46,5), Doha (44,3), Bishkek (43,5), Sarajevo (42,5) Manama (39,7) Jakarta (39,6), dan Kathmandu (39,2).
Adapun sepuluh negara dengan konsentrasi rata-rata tahunan PM2,5 per meter kubik udara paling tinggi pada 2020 adalah Bangladesh (77,1) Pakistan (59,0), India (51,9), Mongolia (46,6) Afghanistan (46,5), Oman (44,4), Qatar (44,3), Kyrgistan (43,5), Indonesia (40,7), dan Bosnia Herzegovina (40,6).
Baca juga: Selain Tanaman, Ini 5 Cara Menjaga Kebersihan Udara di Dalam Ruangan