Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

AICHR: Rekonsiliasi NLD dan Junta Solusi Paling Mungkin untuk Krisis Myanmar

image-gnews
Polisi terlihat di depan barikade pengunjuk rasa selama protes terhadap kudeta militer di Yangon, Myanmar, 8 Maret 2021. [REUTERS / Stringer]
Polisi terlihat di depan barikade pengunjuk rasa selama protes terhadap kudeta militer di Yangon, Myanmar, 8 Maret 2021. [REUTERS / Stringer]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu skenario yang paling mungkin untuk menyelesaikan krisis Myanmar yakni komunitas internasional, termasuk ASEAN, harus membujuk junta militer untuk menyerahkan kekuasaan kepada pemerintahan sipil dengan imbalan amnesti bagi militer, menurut Yuyun Wahyuningrum, Perwakilan Indonesia untuk ASEAN Intergovernmental Commission of Human Rights (AICHR).

Skenario ini adalah satu dari empat skenario yang dipaparkan oleh mantan duta besar RI untuk Inggris sekaligus peneliti senior Indonesia Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Rizal Sukma, dalam opini Harian Kompas, edisi 9 Maret 2021.

"Skenario memberi pengampunan untuk militer Myanmar kemungkinan tidak akan disukai oleh rakyat Myanmar karena kemarahan mereka saat ini, bahkan mungkin juga tidak disukai oleh banyak orang Indonesia, namun jika mengesampingkan pertentangan itu, ini adalah yang paling mungkin," kata Yuyun Wahyuningrum saat diskusi virtual "40 Hari di Bawah Bayang-bayang Kudeta Militer di Myanmar dan Gerakan Pembayangan Sipil" yang digelar Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), 12 Maret 2021.

Kemudian skenario kedua, yang mengusulkan pembentukan pemerintahan sementara yang dipimpin bukan dari kalangan militer maupun Partai NLD Aung San Suu Kyi, adalah proses yang panjang untuk diimplementasikan, pun memerlukan waktu untuk dialog, kata Yuyun. Skenario ini pernah diimplementasikan pada krisis politik Thailand 1992.

"Committee Representative of Pyidaungsu Hluttaw (CRPH/parlemen yang dibentuk oleh pemerintahan sipil yang menang pemilu 2020), adalah sesuatu yang tidak disukai militer. Selain itu, untuk memilih tokoh yang tidak memihak pemerintahan sipil NLD maupun militer, akan membutuhkan dialog yang panjang," ujar Yuyun.

Bahkan, kata Yuyun, CRPH perlu meyakinkan kelompok etnis Myanmar bahwa pemerintahan mereka ingin membentuk pemerintahan demokratis dengan sistem federalisme. "Ide federalisme ini sudah dibicarakan bertahun-tahun sebelumnya, tetapi gagasan federalisme belum direalisasikan. Jadi CRPH."

Skenario ketiga adalah yang diinginkan oleh junta militer. Militer Myanmar sebelumnya menjanjikan pemilu baru dalam satu tahun mendatang. "Tapi rakyat menolak pemilu baru dan menilai pemilu 2020 adalah pemilu yang adil," kata Yuyun.

Adapun skenario keempat, yakni Responsibility to Protect (R2P), sebuah komitmen internasional untuk melakukan intervensi mencegah kejahatan kemanusiaan, bahkan tekanan lebih lanjut dengan intervensi militer di bawah tanggung jawab Dewan Keamanan PBB.

"R2P adalah skenario yang berbahaya. Ini tentu akan ditolak oleh negara tetangga. Tapi kita masih belum tahu soal skenario ini sejauh mana bakal terjadi, tetapi yang paling mungkin adalah skenario rekonsiliasi," papar Yuyun.

Skenario ini mengharuskan militer Myanmar untuk mundur dan kesediaan NLD untuk rekonsiliasi. "Yang paling mungkin adalah skenario ini karena pemerintahan sipil tetap bisa berkuasa dengan syarat yang diajukan militer," tutur Yuyun.

Asap mengepul dari benda-benda yang terbakar selama protes di Yangon, Myanmar, 4 Maret 2021, dalam gambar diam yang diambil dari sebuah video. [Facebook Bangkoksighseeing / melalui REUTERS]

Perwakilan Indonesia untuk ASEAN Intergovernmental Commission of Human Rights (AICHR) telah menyerukan agar pasukan keamanan Myanmar menghentikan penggunaan kekerasan terhadap demonstran penentang kudeta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

AICHR juga menyerukan pembebasan pejabat sipil, aktivis, dan demonstran yang ditahan oleh junta.

40 hari pasca-kudeta militer 1 Februari, AICHR mencatat ada lebih dari 2.000 orang yang ditahan. AICHR mengatakan pasukan keamanan memukuli demonstran, mahasiswa, perempuan hamil, medis, termasuk merusak properti warga dan menembaki warga sipil, melalui tinjauan video dan foto yang beredar di media sosial.

Pada Kamis Reuters melaporkan, Amnesty International menuduh militer Myanmar menggunakan taktik perang dan senjata yang digunakan dalam perang, termasuk senapan sniper dan senapan mesin ringan, serta senapan serbu dan senapan pistol mitraliur, untuk menghadapi para demonstran penentang kudeta.

Baca juga: PBB: Korban Meninggal Selama Kudeta Myanmar Capai 70 Orang

Pelapor Khusus PBB untuk Hak Asasi Manusia di Myanmar, Tom Andrews, mengatakan polisi dan tentara diperintah untuk menembak mati pengunjuk rasa.

"Mereka menggunakan shotgun 12-gauge, mereka menggunakan senapan 38 mm, mereka menggunakan senapan semi-otomatis melawan pengunjuk rasa damai yang tidak menimbulkan ancaman bagi mereka," kata Pelapor Khusus PBB untuk Hak Asasi Manusia di Myanmar, Tom Andrews, dikutip dari CNN.

Demonstran Myanmar kembali berunjuk rasa pada Jumat terjadi sehari setelah sebuah kelompok hak asasi mengatakan pasukan keamanan menewaskan 12 pengunjuk rasa.

Kematian itu menambah korban jiwa menjadi 70 lebih sejak protes kudeta dilakukan, kata kelompok advokasi tahanan politik Assistance Association for Political Prisoners (AAPP).

Militer Myanmar menolak untuk mengomentari kematian terakhir, tetapi juru bicara junta militer mengatakan pada Kamis bahwa pasukan keamanan Myanmar didisiplinkan dan menggunakan kekuatan hanya jika diperlukan.

REUTERS | CNN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dubes Jose: Rusia Mitra Tepat untuk Kembangkan PLTN di Indonesia

7 jam lalu

Duta Besar RI untuk Federasi Rusia, Jose Tavares. ANTARA/HO-KBRI Moskow.
Dubes Jose: Rusia Mitra Tepat untuk Kembangkan PLTN di Indonesia

BUMN energi nuklir Rusia, Rosatom, telah sejak lama menawarkan kerja sama pengembangan PLTN ke Indonesia


Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

2 hari lalu

Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, memimpin pertemuan bilateral yang penting dengan Delegasi Parlemen Myanmar dalam Pengasingan di Sidang Parlemen Dunia (IPU) di Jenewa, Swiss.


Bentrok di Rakhine, MER-C Minta Rumah Sakit Tak Diusik Pihak Bertikai Myanmar

3 hari lalu

Seorang pria memegang perangkat rakitan selama protes menentang kudeta militer, di Yangon, Myanmar, Sabtu, 27 Maret 2021. REUTERS / Stringer
Bentrok di Rakhine, MER-C Minta Rumah Sakit Tak Diusik Pihak Bertikai Myanmar

Ketua Presidium MER-C berharap Rumah Sakit Indonesia di Rakhine menjadi tempat netral di tengah konflik bersenjata Myanmar.


Junta Myanmar: Pemilu Berikutnya Mungkin Tak Diselenggarakan secara Nasional

3 hari lalu

Pemimpin junta Myanmar Jenderal Min Aung Hlaing, yang menggulingkan pemerintah terpilih melalui kudeta pada 1 Februari 2021, memimpin parade tentara pada Hari Angkatan Bersenjata di Naypyitaw, Myanmar, 27 Maret 2021. REUTERS/Stringer
Junta Myanmar: Pemilu Berikutnya Mungkin Tak Diselenggarakan secara Nasional

Junta Myanmar mengumumkan bahwa pemilu Myanmar berikutnya berpotensi tak diselenggarakan secara nasional.


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

5 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik


Kapal Tenggelam, Puluhan Pengungsi Rohingya Diselamatkan Nelayan Aceh dan Tim SAR

8 hari lalu

Dua orang anak bermain di lokasi  kapal mengangkut imigran etnis Rohingya yang mendarat di pantai desa  Ie Meule, kecamatan Suka Jaya, Pulau Sabang, Aceh, Sabtu 2 Desember 2023.  Sebanyak 139 imigran etnis Rohingya terdiri dari laki laki,  perempuan dewasa dan anak anak menumpang kapal kayu kembali mendarat di Pulau Sabang, sehingga total jumlah imigran di Aceh tercatat  sebanyak 1.223 orang. ANTARA FOTO/Ampelsa
Kapal Tenggelam, Puluhan Pengungsi Rohingya Diselamatkan Nelayan Aceh dan Tim SAR

Nelayan Indonesia dan tim SAR pada Rabu 20 Maret 2024 berjuang menyelamatkan puluhan warga Rohingya setelah air pasang membalikkan kapal mereka


Rumah Aung San Suu Kyi di Myanmar Dilelang, Tapi Tak Ada yang Menawar

9 hari lalu

Rumah Aung San Suu Kyi yang sekarang kosong terlihat di tepi danau Inya Yangon, 4 Juli 2009. REUTERS/Louis Charbonneau
Rumah Aung San Suu Kyi di Myanmar Dilelang, Tapi Tak Ada yang Menawar

Rumah besar di tepi danau tempat pemimpin demokrasi Myanmar Aung San Suu Kyi menghabiskan bertahun-tahun sebagai tahanan rumah dilelang pada Rabu


Ridwan Kamil Kurator IKN Berikan Contoh Negara yang Gagal Memindahkan Ibu Kota

12 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Ridwan Kamil saat meninjau proyek Tol IKN seksi 3A di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu, 1 November 2023. Tol IKN yang menghubungkan Balikpapan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan jarak 57 kilometer itu telah mencapai progres 55 persen. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Ridwan Kamil Kurator IKN Berikan Contoh Negara yang Gagal Memindahkan Ibu Kota

Ridwan Kamil pernah ingatkan Jokowi, IKN harus layak huni dan manusiawi jangan sampai gagal seperti pemindahan ibu kota baru di beberapa negara.


Ditunjuk Jokowi Jadi Kurator IKN, Ridwan Kamil Belajar dari Kegagalan Malaysia dan Myanmar

14 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan para menteri Kabinet Indonesia Maju di IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, 3 November 2023. Mensesneg Pratikno, Menteri BUMN Erick Thohir, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, Wakil Kepala Otorita IKN, dan Ridwan Kamil turut serta dalam obrolan pagi di tengah rindang pepohonan IKN tersebut. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Ditunjuk Jokowi Jadi Kurator IKN, Ridwan Kamil Belajar dari Kegagalan Malaysia dan Myanmar

Ridwan Kamil mengatakan bahwa IKN harus menjadi kota yang layak huni dan manusiawi, menghindari terulangnya kegagalan Malaysia dan Myanmar


Profil Myanmar, negara yang terletak paling utara di ASEAN

23 hari lalu

Myanmar/Unsplash
Profil Myanmar, negara yang terletak paling utara di ASEAN

Profil Myanmar yang merupakan negara kawasan Asia Tenggara yang terletak di utara sebagai anggota ASEAN.