TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung Denmark pada Kamis menjatuhkan hukuman penjara empat bulan kepada seorang pria karena batuk di depan dua petugas polisi sambil meneriakkan kata "corona" selama perhentian lalu lintas rutin pada Maret tahun lalu.
Insiden itu, yang terjadi ketika Denmark memberlakukan lockdown total karena Covid-19, menyebabkan terdakwa ditangkap dengan tuduhan perilaku mengancam, meskipun ia kemudian dinyatakan negatif untuk Covid-19.
Dia pertama kali dibebaskan di pengadilan lokal, tetapi kemudian dihukum di Pengadilan Tinggi Barat Denmark. Pada banding Mahkamah Agungnya terhadap hukuman itu, jaksa menuntut hukuman penjara tiga sampai lima bulan, dikutip dari Reuters, 21 Februari 2021.
Pemandangan jalan Stroeget yang sepi di tengah pandemi penyakit virus corona (Covid-19) di Kopenhagen, Denmark 12 Januari 2021. [Emil Helms Ritzau Scanpix / via REUTERS]
Insiden serupa lainnya dilaporkan di Denmark tahun lalu, sebagian mencerminkan menurunnya kepercayaan publik terhadap penanganan pemerintah terhadap krisis Covid-19. Kasus serupa juga dilaporkan di Inggris, Amerika Serikat, dan Kanada.
Baca juga: Pengadilan Denmark Adili Kasus Batuk di Depan Polisi Sambil Teriak Corona
Pasukan polisi Inggris dan Welsh mencatat 200 insiden meludah atau batuk di hadapan petugas selama seminggu. Insiden semacam ini biasanya didahului oleh pelanggar mengatakan mereka terinfeksi, menurut laporan investigasi April lalu oleh harian Inggris The Telegraph.
Terdakwa batuk "corona" di Denmark, seorang pria berusia dua puluhan tahun, juga dihukum karena melarikan diri dari polisi setelah pemeriksaan awal di pengadilan kota.
REUTERS