TEMPO.CO, - British Islamic Medical Association (BIMA) mengatakan vaksinasi Covid-19 saat Ramadan tidak membatalkan puasa. Hal ini, kata dia, sesuai pendapat para ulama.
"Ramadan mungkin beberapa pekan lagi tetapi kemungkinan akan bertepatan dengan banyak pemberian dosis kedua dari vaksin Covid-19 (dan beberapa dosis pertama). Jangan khawatir dan jangan tunda untuk mendapatkan vaksin Anda. @BritishIMA menegaskan itu tidak akan membatalkan puasa," kata konsultan kesehatan Bolton via Twitter @Boltonccg dikutip dari The Oldham Times, Sabtu, 20 Februari 2021.
Merujuk pada kalender Hijriah, awal Ramadan kemungkinan jatuh pada 12 April 2021 mendatang. Namun program vaksinasi Covid-19 di Inggris dipastikan masih berlanjut.
Muslim Inggris khawatir bahwa kandungan vaksin dapat membatalkan puasa
Di laman resmi BIMA, para profesional medis telah mempublikasikan beberapa pernyataan dan informasi yang berkaitan dengan vaksin dan dampaknya terhadap kewajiban puasa.
"Menerima vaksin Covid-19 yang saat ini dilisensikan di Inggris tidak membatalkan puasa, sesuai pendapat ulama Islam. Individu tidak boleh menunda vaksinasi Covid mereka karena Ramadan," tulis keterangan BIMA.
Menurut BIMA, suntikan subcutaneous, subdermal, intramuscular, interosseous atau intra-articular untuk tujuan non-gizi saat puasa tidak membatalkan puasa, terlepas dari materi yang disuntikkan yang memasuki sirkulasi darah.
Adapun vaksinasi Covid-19, kata mereka, saat ini hanya bisa dilakukan dengan injeksi intramuskular. "Jalur ini tidak digolongkan sebagai tempat masuk yang bisa membatalkan puasa," ucap BIMA.
Baca juga: MUI Tangerang Selatan Imbau Vaksinasi Covid-19 Malam Selama Ramadhan
Sumber: THE OLDHAM TIMES | BRITISHIMA.ORG