TEMPO.CO, - Kementerian Luar Negeri berhasil memulangkan tiga anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) yang tertahan selama enam bulan di Kapal Windstar Cruise yang bersandar di Tahiti, French Polynesia.
"Perjuangan panjang Tim Perlindungan Konsulat Jenderal Indonesia di Los Angeles akhirnya menuaikan hasil. Arif (Nurmansyah) dan dua ABK lainnya akhirnya berhasil dipulangkan Minggu malam waktu Tahiti," ujar Ardian B. Nugroho, Konsul Protokol KJRI Los Angeles, dikutip dari laman resmi Kemlu, Jumat, 19 Februari 2021.
Ketiga ABK WNI telah bersandar di Tahiti, French Polynesia sejak Agustus 2020. Pandemi virus corona menutup akses penerbangan internasional dari Tahiti.
Sementara itu, kondisi penyebaran penyakit Covid-19 di sana kian mengkhawatirkan. Fasilitas ICU pun terbatas hanya untuk warga setempat. "Semua warga negara asing dihimbau untuk meninggalkan Tahiti sesegera mungkin," ucap Ardian.
Di tengah kondisi tersebut, Tim Perlindungan KJRI Los Angeles pun berkejaran dengan waktu. Ardian menjelaskan, upaya pemulangan Arif dan dua ABK lainnya nyaris berhasil pada pertengahan November lalu. Tapi karena ada masalah maka rencana kepulangan harus ditunda dan dicarikan alternatif rute lainnya.
Ardian menuturkan sejak November, Kemlu menjajaki berbagai kemungkinan rute kepulangan. Dari mulai Vancouver (Kanada) sampai via Auckland (New Zealand) dengan kapal kargo yang kemudian dilanjutkan dengan penerbangan ke Jakarta.
Pemulangan Arif dan koleganya dibantu pula oleh US Consular Agency in Tahiti. "Kami sangat terbantu dengan Mr. Christopher Kozely. Beliau adalah pejabat Pemerintah AS yang dengan tulus membantu Tim untuk memulangkan Arif dan lainnya," ujar Ardian.
Sejak pertengahan 2020, KJRI Los Angeles telah memfasilitasi kepulangan 13 ABK WNI dari Tahiti. Pemulangan tersebut terbilang tidak mudah lantaran kondisi Covid-19 dan ketersediaan penerbangan internasional di Tahiti.
Baca juga: Kementerian Luar Negeri Mengkonfirmasi Larangan WNI Masuk Arab Saudi