TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan tinggi Malaysia pada Jumat, 19 Februari 2021 memutuskan portal berita Malaysiakini telah menghina pengadilan dengan mempublikasi beberapa komentar dari para pembaca, yang bernada menyinggung pengadilan. Kasus ini sekarang dilihat sebagai ujian bagi kebebasan media di Malaysia.
“Pernyataan yang dituduhkan telah menyebar luas. Isinya palsu dan tercela mengenai tuduhan korupsi, yang belum dibuktikan dan tidak benar,” kata hakim Rohana Yusuf, yang memimpin panel.
Baca juga: KBRI Sebut Polisi Diraja Malaysia Usut Video Parodi Indonesia Raya
Sebelumnya pada akhir tahun lalu, Jaksa Agung Malaysia mengajukan permohonan untuk mengutip Malaysiakini dan Pemimpin Redaksinya Steven Gan atas tuduhan melakukan penghinaan dengan mengunggah lebih dari lima komentar pembaca dalam website pemberitaan mereka. Tindakan itu dinilai dapat merusak kepercayaan publik pada lembaga peradilan.
Dalam satu dari total enam putusan pada Jumat, 19 Februari 2021, panel Pengadilan Federal menemukan Malaysiakini sepenuhnya bertanggung jawab atas publikasi komentar-komentar pembaca tersebut, yang bisa merusak sistem peradilan di negara. Atas tindakannya tersebut, Malaysiakini dikenakan hukuman denda sebesar 500 ribu ringgit atau Rp 1,7 miliar.
Uang denda itu dua kali lipat lebih besar dari tuntutan jaksa penuntut, yang menuntut 200 ribu ringgit. Pengadilan membebaskan Pemimpin Redaksi Malaysiakini dari segala tuntutan mengingat komentar-komentar menyerang tersebut sudah segera dihapus setelah Malaysiakini ditelepon oleh polisi.
Gan sebagai Pemimpin Redaksi Malaysia mengaku sangat kecewa dengan putusan pengadilan, yang disebutnya membebani perusahaan-perusahaan media untuk mengendalikan komentar-komentar yang ditulis oleh pihak-pihak eksternal.
“Ini akan berdampak buruk pada diskusi-diskusi masalah publik dan menjadi pukulan telak bagi kampanye kami dalam memerangi korupsi di Malaysia,” kata Gan.
Sumber: Reuters