TEMPO.CO, Jakarta - Kapal Perang Amerika, USS Russell, melintasi pulau di Laut Cina Selatan yang diklaim Cina sebagai miliknya, Spratly. Hal itu menandakan manuver terbaru Amerika di kawasan Indo-Pasifik atau Laut Cina Selatan dalam upayanya untuk menegaskan kebebasan navigasi di sana.
Angkatan Laut Amerika, dalam keterangannya, menyatakan operasi di dekat Spratley legal secara hukum internasional. Oleh karenanya, mereka tidak ragu untuk melakukan operasi navigasi di sana.
"Kami hanya menggunakan hak dan kebebasan navigasi kami di Kepulauan Spratly, konsisten dengan hukum internasional," ujar Angakatan Laut Amerika, dikutip dari Channel News Asia, Rabu, 17 Februari 2021.
Ini bukan pertama kalinya kapal perang Amerika melintas di wilayah perairan yang diklaim oleh Cina. Beberapa pekan lalu, hal serupa dilakukan Amerika di dekat Kepulauan Paracel di mana Cina membangun pulau buatan yang dipersenjatai dengan alutsista.
Selain itu, tahun ini, Amerika juga beberapa kali menggelar latihan militer bersama di Luat Cina Selatan. Hal itu sejalan dengan sikap Presiden Amerika Joe Biden yang ingin menantang klaim Cina atas Laut Cina Selatan.
Cina, sejauh berita ini ditulis, belum memberikan respon apapun terhadap aksi Amerika.
Berbagai pihak menyakini situasi Laut Cina Selatan akan kian panas antara Amerika, Cina, dan negara-negara yang wilayah perairannya yang diklaim negeri tirai bambu itu. Apalagi, Cina sudah memberlakukan aturan baru, tembak di tempat untuk kapal-kapal yang masuk wilayah perairan Cina.
Baca juga: Joe Biden Sebut Pentagon Siapkan Strategi untuk Hadapi Cina
ISTMAN MP | CHANNEL NEWS ASIA