TEMPO.CO, - Mantan presiden Amerika Serikat Donald Trump bebas dari pemakzulan. Hal ini membuat dia bisa mendaftar lagi sebagai calon presiden untuk pemilihan 2024.
Dalam pernyataannya, Donald Trump memang tidak menyinggung soal rencananya maju di pilpres AS 2024. Namun dia memberi sinyal memiliki banyak agenda untuk Amerika ke depan.
"Gerakan bersejarah, patriotik, dan indah kami untuk Make America Great Again - slogan Trump untuk pemilihan presiden - baru saja dimulai," katanya dalam keterangan tertulis dikutip dari Boston Herald, Ahad, 14 Februari 2021.
Trump menjelaskan di bulan-bulan mendatang ia memiliki banyak hal untuk dibagikan kepada rakyat Amerika Serikat. Ia berharap bisa mendapatkan respon positif untuk sama-sama membangun AS.
“Kami memiliki begitu banyak pekerjaan di depan kami, dan segera kami akan muncul dengan visi untuk masa depan Amerika yang cerah, bersinar, dan tanpa batas," ujarnya.
Donald Trump selamat dari pemakzulan karena persidangan di Senat AS gagal mengumpulkan suara minimal yang dibutuhkan (67 suara). Hasil pemungutan suara menunjukkan hanya 57 senator yang setuju Trump dihukum sementara 43 lainnya menolak.
Sidang pemakzulan jilid II Donald Trump dimulai pada Selasa kemarin. Trump dituduh menghasut pemberontakan terkait kerusuhan 6 Januari di US Capitol yang mengakibatkan lima orang tewas dan mengganggu pengesahan kemenangan calon presiden Demokrat, Joe Biden.
Dalam artikel pemakzulan, Demokrat berusaha melarang Donald Trump memegang jabatan lagi. Mereka beralasan saat masih menjabat sebagai presiden Trump diduga menyalahgunakan kekuasaannya saat mendesak Menteri Luar Negeri Republik Georgia mengamankan 11 ribu suara dalam pemilihan ulang sehingga dia bisa memenangkan pilpres.
Artikel pemakzulan itu mengutip Amandemen ke-14 Konstitusi yang melarang siapa pun yang telah terlibat dalam pemberontakan atau pemberontakan melawan Amerika Serikat untuk memegang jabatan federal. Namun dengan gagalnya Trump dimakzulkan maka tidak ada halangan baginya untuk mencalonkan diri sebagai capres 2024.
Ini merupakan upaya pemakzulan kedua Donald Trump. Ia pertama kali menghadapi pemakzulan pada 2019 karena dituduh menyalahgunakan kekuasaannya untuk mematai-matai Joe Biden. Namun Trump berhasil lolos dari pemakzulan di persidangan tingkat senat.
Baca juga: Donald Trump Selamat Dari Pemakzulan
Sumber