TEMPO Interaktif, Sydney: Kelompok masyarakat sipil di Australia semakin menggencarkan kampanye untuk mendesak agar pemerintah Australia menentang eksekusi mati terhadap tiga terpidana kasus Bom Bali 2002. Human Rights Council meminta pemerintah Australia aktif menentang eksekusi mati terhadap Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudera.
"Dua partai (besar di Australia yaitu Buruh dan Liberal) secara tradisional sudah lama menentang hukuman mati. Kini penentangan itu harus diungkapkan. Itu harus diungkapkan agar terkesan berlaku universal," ujar Chris Sidoti dari Human Rights Council seperti dikutip Radio Australia, Jumat (31/10).
"Ada desakan untuk menghentikan pembunuhan terhadap manusia, stop eksekusi mati manusia dan itu berlaku juga untuk Indonesia, Amerika Serikat, Cina dan Iran serta di negara lain. Kami harus memulai itu di Indonesia yang proses eksekusinya akan dilakukan dalam waktu dekat," ujar Sidoti.
Pada Kamis, Perdana Menteri Australia Kevin Rudd menegaskan kembali sikap pemerintah Australia menentang hukuman mati. Akan tetapi, Rudd mengatakan bahwa keadilan telah ditegakkan ketika hukuman mati dijatuhkan terhadap tiga terpidana kasus Bom Bali 2002. "Keadilan berarti (Amrozi Dkk) dihukum atas tuntutan," ujar Rudd seperti dikutip News.com.au, Kamis.
Pemerintah Indonesia mengumumkan akan mengeksekusi tiga terpidana mati Bom Bali 2002 awal November. Ketiga terpidana mati tersebut divonis bersalah atas tragedi Bom Bali 2002 yang menewaskan 202 orang termasuk 88 warga Australia.
Radio Australia| Kodrat Setiawan