TEMPO.CO, - Pengadilan Australia memperpanjang penahanan Abdul Nacer Benbrika, seorang ulama muslim yang dihukum karena memimpin organisasi teroris, hingga tiga tahun. Australia menahan Benbrika karena berencana melakukan serangan dengan senjata api dan bom.
Perpanjangan masa penahanan Benbrika ini diajukan oleh pemerintah Australia. Padahal Benbrika seharusnya bebas pada November 2020 kemarin setelah menjalani hukuman 15 tahun penjara.
"Benbrika kalah dalam bandingnya terhadap Perintah Penahanan Berkelanjutan di Pengadilan Tinggi pada hari Rabu, dengan putusan pengadilan tinggi Australia bahwa undang-undang tersebut valid karena dirancang secara tepat untuk melindungi komunitas dari ancaman tunggal yang ditimbulkan oleh aktivitas kriminal teroris," menurut laporan Channel News Asia, Rabu, 10 Februari 2021.
Pengacaranya berpendapat bahwa pemerintah federal tidak memiliki kekuasaan untuk memberlakukan perintah tersebut.
Baca juga: Cina Resmi Menangkap Jurnalis Australia
Benbrika dan para pengikutnya ditangkap pada November 2005 setelah Australia memperkuat undang-undang untuk menahan mereka yang berada dalam tahap awal perencanaan aksi teror menyusul pengeboman transportasi London pada Juli tahun itu.
Kewarganegaraan Australia Benbrika dicabut pada akhir 2020, menandai pertama kalinya seseorang yang masih berada di dalam negeri dicabut kewarganegaraannya.
CHANNEL NEWS ASIA
https://www.channelnewsasia.com/news/world/australia-extends-jailed-terrorist-detention-14159316