TEMPO.CO, - Senat Amerika Serikat hari ini, Selasa, 9 Februari 2021 bakal menggelar sidang pemakzulan terhadap mantan presiden Donald Trump. Presiden AS ke-45 itu dituduh menghasut pemberontakan terkait kerusuhan 6 Januari di US Capitol.
Mengutip dari ABC News, Senin, 8 Februari 2021, persidangan Donald Trump ini bakal bersejarah mengingat pertama kalinya seorang presiden AS menghadapi dua kali pemakzulan. Semakin menarik lantaran saat ini Trump sudah tidak lagi menjabat.
Pemakzulan pertama yang Donald Trump hadapi terjadi pada 2019. Saat itu anggota parlemen dari Demokrat menuduh Trump menyalahgunakan kekuasaannya untuk mematai-matai Joe Biden. Namun Trump berhasil lolos dari pemakzulan di persidangan tingkat senat.
Pemakzulan kedua Trump berawal saat mayoritas parlemen AS pada 13 Januari 2021 sepakat mendakwanya atas perannya dalam kerusuhan US Capitol. Seperti diketahui saat itu ribuan pendukungnya mengepung dan beberapa di antaranya menerobos masuk hingga mengganggu pengesahan kemenangan Joe Biden dalam pemilihan presiden 2020. Dalam peristiwa ini empat demonstran dan seorang polisi tewas.
Selain itu, artikel pemakzulan yang dilayangkan Demokrat berusaha melarang Donald Trump memegang jabatan lagi. Mereka beralasan saat masih menjabat sebagai presiden Trump diduga menyalahgunakan kekuasaannya saat mendesak Menteri Luar Negeri Republik Georgia mengamankan 11 ribu suara dalam pemilihan ulang sehingga dia bisa memenangkan pilpres.
Artikel pemakzulan itu mengutip Amandemen ke-14 Konstitusi yang melarang siapa pun yang telah terlibat dalam pemberontakan atau pemberontakan melawan Amerika Serikat untuk memegang jabatan.
Baca juga: Donald Trump Tidak Akan Hadiri Sidang Pemakzulannya
Dakwaan pemakzulan yang diberikan DPR AS itu terjadi hanya beberapa hari sebelum Trump meninggalkan jabatannya.
Perbedaan mencolok antara hari ini dan 2019 adalah adanya sepuluh anggota DPR AS dari Partai Republik, partai asal Trump, setuju atas pemakzulan dan mengecam tindakannya. Sementara pada 2019 tidak ada satupun anggota DPR AS dari Republik yang setuju.
Meski begitu kemungkinan Donald Trump tidak dihukum tetap terbuka lebar. Alasannya perlu ada persetujuan dari dua pertiga atau 57 senator AS untuk memakzulkannya. Hal ini membutuhkan suara dari seluruh senator Demokrat (50 orang) dan 17 senator Republik. Beberapa hari belakangan semakin banyak senator Republikan yang menolak pemakzulan Trump dan mempertanyakan konstitusionalitas mengadili mantan presiden.
Jika Senat gagal untuk menghukum, seorang presiden dianggap dimakzulkan tetapi tidak dicopot. Hal ini pernah terjadi pada Clinton pada 1998 dan Andrew Johnson pada 1868.
Dalam persidangan ini, karena Donald Trump telah meninggalkan jabatannya, maka hukuman sebenarnya yang diharapkan adalah melarangnya memegang jabatan federal lagi. Hal ini bisa mencegahnya mencalonkan diri di pemilihan presiden Amerika Serikat 2024.
ABC NEWS
https://abcnews.go.com/Politics/impeachment-process-works/story?id=51202880