TEMPO.CO, - Pemerintah Arab Saudi membatalkan hukuman mati tiga terhadap tiga pemuda Syiah dan menggantinya dengan hukuman 10 tahun penjara. Hal ini berlangsung saat Saudi berusaha memperbaiki catatan hak asasi manusia.
Menurut organisasi hak asasi manusia, Reprieve, pembatalan hukuman mati ini hasil dari dekrit Raja Salman pada April 2020 yang memerintahkan mengakhiri eksekusi anak di bawah umur. Dekrit itu memerintahkan hukuman maksimum 10 tahun penjara sebagai gantinya.
Seperti dilaporkan AFP, tiga pemuda yang bernama Ali al-Nimr, Dawood al-Marhoon dan Abdullah al-Zaher ditangkap pada 2012 atas tuduhan terorisme dan dijatuhi hukuman mati setelah mereka mengambil bagian dalam protes anti-pemerintah selama pemberontakan Arab Spring. Saat itu ketiganya masih di bawah umur
"Ini adalah kabar baik bagi Ali, yang telah menghabiskan lebih dari sembilan tahun di hukuman mati. Menurut keputusan itu, dia harus dibebaskan dari penjara tahun ini," kata mereka dalam sebuah pernyataan di Twitter dikutip dari Middle East Eye, Senin, 8 Februari 2021.
Menurut Reprieve, masih banyak anak muda lain seperti Ali di Arab Saudi yang menghadapi hukuman mati atas kejahatannya saat masih anak-anak. Mereka mendesak kerajaan membatalkannya.
Baca juga: Paus Fransiskus Temui Imam Syiah di Irak Maret Ini
"Rasanya aneh berbicara tentang kemajuan ketika seorang pemuda telah menghabiskan hampir satu dekade terpidana mati karena menghadiri demonstrasi damai, tetapi keputusan hari ini jelas merupakan langkah positif," kata Maya Foa, direktur Penangguhan Hukuman Reprieve.
Menurut Reprieve, Arab Saudi telah melakukan setidaknya 800 eksekusi selama lima tahun pemerintahan Raja Salman. Tingkat eksekusi di Arab Saudi meningkat dua kali lipat sejak 2015, ketika Raja Salman naik takhta pada Januari menyusul kematian saudara tirinya, Raja Abdullah.
"Perubahan sejati bukanlah tentang beberapa kasus profil tinggi namun memastikan tidak ada yang pernah dihukum mati karena 'kejahatan' masa kecil lagi di Arab Saudi," ucap dia.
Hukuman mati Nimr telah diperintahkan untuk ditinjau oleh jaksa penuntut umum Arab Saudi. Begitupun untuk Marhoon dan Zaher.
Nimr adalah keponakan ulama terkemuka Syiah, Nimr al-Nimr, yang dieksekusi pada 2016 bersama dengan 46 orang lainnya. Mereka dituduh melakukan terorisme, memprovokasi demonstrasi besar di seluruh dunia dan pembakaran kedutaan Arab Saudi di Iran.
MIDDLE EAST EYE
https://www.middleeasteye.net/news/jailed-saudi-teenager-has-death-sentence-commuted-10-years-prison