TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Jerman telah menyita bitcoin senilai lebih dari 50 juta euro (Rp 841 miliar) dari seorang penipu, tetapi ada satu masalah penting, yakni mereka tidak dapat membuka kunci uang karena pelaku enggan memberi mereka kata sandi.
Pria itu dijatuhi hukuman penjara dan sejak itu menjalani masa hukumannya, tetap diam selama polisi berulang kali gagal memecahkan kode untuk mengakses lebih dari 1.700 bitcoin, kata seorang jaksa penuntut di kota Kempten, Bavaria, Reuters melaporkan, 5 Februari 2021.
Baca Juga:
"Kami menanyakannya tapi dia tidak menjawab," kata jaksa Sebastian Murer pada hari Jumat.
"Mungkin dia tidak tahu," kata Murer.
Baca juga: Pria Ditangkap karena Memanen Bitcoin di Fasilitas Senjata Nuklir
Bitcoin disimpan di perangkat lunak yang dikenal sebagai dompet digital yang diamankan melalui enkripsi. Kata sandi digunakan sebagai kunci dekripsi untuk membuka dompet dan mengakses bitcoin. Ketika kata sandi hilang, pengguna tidak dapat membuka dompet digital.
Penipu telah dijatuhi hukuman lebih dari dua tahun penjara karena diam-diam menginstal perangkat lunak di komputer lain untuk "menambang" atau menghasilkan bitcoin.
Ketika dia pergi ke balik jeruji besi, simpanan bitcoin-nya akan bernilai tinggi dibanding saat ini. Harga bitcoin telah melonjak selama setahun terakhir, mencapai rekor tertinggi US$ 42.000 (Rp 589 juta) pada Januari. Bitcoin diperdagangkan pada US$ 37.577 (Rp 527 juta) pada hari Jumat, menurut situs cryptocurrency dan blockchain Coindesk.
Namun, jaksa Jerman telah memastikan pelaku itu tidak dapat mengakses bitcoin miliknya.
REUTERS
Sumber:
https://www.reuters.com/article/us-crypto-currency-germany-password/police-seize-60-million-of-bitcoin-now-wheres-the-password-idUSKBN2A511T?il=0