TEMPO Interaktif, Sydney: Perdana Menteri Australia Kevin Rudd menegaskan kembali sikap pemerintah Australia yang menentang eksekusi mati. Akan tetapi, Rudd menganggap keadilan telah ditegakkan ketika hukuman mati dijatuhkan terhadap tiga terpidana kasus Bom Bali 2002.
Hal tersebut diungkapkan Rudd seperti dikutip The Australian, Kamis (30/10), menjelang eksekusi mati tiga terpidana kasus Bom Bali 2002 yaitu Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudera.
"Para pelaku bom Bali adalah pembunuh," ujar Rudd. "Beberapa orang... telah menderita akibat aksi pembunuhan mereka yang pengecut dan tidak berperasaan. Itu mengerikan. Tetapi saya tidak akan berpura-pura kepada Anda dengan mengatakan bahwa kebijakan kami tentang hukuman mati telah berubah."
"Kami secara universal menolak hukuman mati," ujar Rudd kepada radio 3AW di Melbourne. "Kami tidak membuat pengecualian untuk itu."
"Yang kedua, kebijakan kami lainnya adalah ketika seorang individu divonis hukuman mati di negara manapun di dunia, kami pemerintah Australia hanya akan mengintervensi itu jika terpidana adalah warga Australia," tegas Rudd.
Mengenai hukuman mati terhadap Amrozi Dkk, Rudd mengatakan keadilan telah ditegakkan. "Keadilan berarti (Amrozi Dkk) dihukum atas tuntutan," ujar Rudd seperti dikutip News.com.au.
Komentar Rudd diutarakan menyusul desakan agar pemerintah Australia menegaskan sikap mengenai hukuman mati terkait terpidana Bom Bali 2002. Desakan itu datang dari para pendukung anti-hukuman mati di Partai Buruh. Selain itu, sebelumnya anggota parlemen dari Partai Buruh Melissa Parke sempat memperingatkan bahwa eksekusi terpidana mati kasus Bom Bali 2002 "hanya akan menurunkan derajat martabat manusia".
Tahun lalu, juru bicara urusan urusan luar negeri Partai Buruh Robert McClelland dipaksa meminta maaf oleh keluarga korban Bom Bali 2002. Pasalnya, McClelland melantangkan sikapnya menentang hukuman mati kepada teroris menjelang peringatan tragedi Bom Bali 2002.
McClellan sendiri akhirnya meminta maaf kepada keluarga korban Bom Bali 2002 atas komentar tersebut.
Kasus Bom Bali 2002 menewaskan sekitar 202 orang termasuk 88 warga Australia. Kejaksaan Agung Indonesia sebelumnya mengumumkan bahwa eksekusi terpidana mati Bom Bali 2002 bakal digelar awal November.
The Australian| Kodrat Setiawan