TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI mengkonfirmasi bahwa Kerajaan Arab Saudi telah mengumumkan pelarangan sementara untuk masuk ke wilayah Kerajaan Arab Saudi warga negara dari 20 negara, termasuk Indonesia. Aturan itu berlaku efektif mulai 3 Februari 2021 pukul 21.00 waktu setempat sampai waktu yang belum ditentukan.
Selain Indonesia, 19 negara lainnya adalah Argentina, Persatuan Emirat Arab (PEA), Amerika Serikat, Brazil, Jerman, Inggris, Jepang, Italia, Pakistan, Irlandia, Portugal, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Perancis, Lebanon, Mesir, dan India.
“WNI yang telah merencanakan perjalanan ke Arab Saudi dihimbau untuk terus memantau perkembangan kebijakan Pemerintah/Otoritas Arab Saudi. Informasi terkini kebijakan perjalanan dari berbagai negara dapat pula diakses melalui aplikasi Safe Travel Kemlu,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri di websitenya.
Baca juga: Indonesia Dilarang Masuk Arab Saudi, Umrah 2021 Ditunda Lagi
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan negara itu untuk sementara melarang masuk pelancong dari 20 negara masuk atau pun transit ke Arab Saudi. Kebijakan itu bagian dari upaya Kerajaan Arab Saudi untuk mengerem penyebaran wabah virus corona.
“Kementerian Dalam Negeri mengumumkan menghentikan sementara masuknya pelancong dari 20 negara ke Kerajaan Arab Saudi atau pun transit. Ini berlaku untuk non-warga negara Arab Saudi, diplomat, praktisi kesehatan dan keluarga mereka,” demikian pemberitaan kantor berita Saudi Press.
Sampai Selasa, 2 Februari 2021, data Kementerian Kesehatan Arab Saudi memperlihatkan ada 310 kasus baru positif Covid-19 di Arab Saudi dan empat kasus yang berakhir dengan kematian. Dengan demikian, total ada 368.639 kasus infeksi virus corona. Dari jumlah itu, 6.838 pasien berakhir dengan kematian.
Sebelumnya pada akhir Jumat lalu, 29 Januari 2021, Arab Saudi mengatakan akan memperpanjang larangan bepergian bagi warga negaranya. Arab Saudi baru akan membuka lagi wilayah udara, laut dan darat pada 17 Mei 2021, yang sebelumnya 31 Maret 2021. Aturan tersebut diberlakukan demi menekan penyebaran wabah virus corona.