TEMPO.CO, Jakarta - Dukungan terhadap Alexei Navalny kian kuat menyusul vonis penjara 3,5 tahun yang ia terima pada Selasa kemarin, 2 Februari 2021. Negara-negara barat bergantian mengirimkan kecaman terhadap Rusia dan mendesak Presiden Vladimir Putin untuk membebaskan Alexei Navalny.
Salah satu desakan datang dari Amerika. Menteri Luar Negeri Amerika, Antony Blinken, meminta Putin untuk membebaskan Alexei Navalny tanpa syarat, berikut para pendukung-pendukungnya. Menurut Blinken, apa yang dilakukan oleh Putin dan jajarannya adalah pelanggaran hak asasi manusia.
"Kami menegaskan kembali pernyataan kami untuk meminta Pemerintah Rusia membebaskan tanpa syarat Navalny, termasuk ratusan orang yang telah ditahan beberapa pekan terakhir saat menggunakan hak mereka untuk berpendapat," ujar Blinken, dikutip dari kantor berita Al Jazeera, Rabu, 3 Februari 2021.
Selain Blinken, kecaman juga datang dari kompatriotnya di Inggris, Menteri Luar Negeri Dominic Raab. Pria yang sempat menjabat PLT Perdana Menteri itu menyebut pengadilan dan vonis Navalny sebagai sesuatu yang jahat. Sebab, bukannya menyasar sosok yang nyaris membunuh Navalny, Rusia malah menjeblokskan figur oposisi dan aktivis anti-korupsi itu ke penjara.
Sebagaimana diketahui, sebelum pulang ke Rusia dan kemudian disidangkan, Alexei Navalny sempat nyaris tewas. Ia diracun menggunakan zat saraf Novichok pada pertengahan tahun lalu. Penelusuran sejumlah lembaga non pemerintah mengarah pada keterlibatan Dinas Keamanan Federal Rusia (FSB). Namun, belum ada yang ditindak hingga sekarang.
"Putusan jahat ini, yang malah menyasar korban upaya pembunuhan dibanding pelakunya, telah menunjukkan betapa Rusia gagal memenuhi komitmen dasar yang diharapkan dari anggota komunitas internasional," ujar Raab.
Baca juga: Pengadilan Rusia Vonis Penjara Alexei Navalny Tiga Tahun
Presiden Prancis Emmanuel Macron mengadakan konferensi pers di akhir KTT para pemimpin Uni Eropa, di Brussel, Belgia, 11 Desember 2020. [Olivier Hoslet / Pool via REUTERS]
Kritik senada datang dari Presiden Prancis Emmanuel Macron. Macron menyebut vonis penjara yang diterima Navalny tidak bisa diterima. Ketidaksepahaman politik, kata ia, bukanlah alasan untuk kemudian memperkusi seseorang.
Berbeda dibanding yang lain, Lithuania dan Latvia langsung mengancam akan menjatuhkan sanksi. Jika Uni Eropa tak menjatuhkan sanksi sesegera mungkin, keduanya akan menjatuhkan sanksi ke Rusia lebih dulu.
"Uni Eropa harus segera menjatuhkan sanksi. Dewan Eropa harus bersikap karena putusan kepada Alexei Navalny adalah pelanggaran putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa," ujar Menteri Luar Negeri Latvia, Edgars Rinkevics.
Sebagai catatan, Navalny divonis penjara karena dianggap telah melanggar penangguhan penahanan. Adapun kasus penangguhan penahanan yang menjerat Navalny berkaitan dengan kasus penipuan dan pencucian uang di tahun 2014.
Alexei Navalny menganggap kasus tersebut memiliki nuansa politis karena Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa telah menyatakan vonisnya tidak berkuatan hukum. Namun, hal itu tidak mengubah sikap Rusia untuk mempersekusinya. Atas putusan kemarin, Navalny mengajukan banding.
Baca juga: Alexei Navalny dan Greta Thunberg Masuk Nominasi Nobel Perdamaian
ISTMAN MP | AL JAZEERA | REUTERS