Joseph (Jack) Thomas merupakan warga Australia pertama yang dijerat Undang-Undang Anti-Terorisme sejak undang-undang tersebut disahkan usai serangan 11 September 2001 di Amerika Serikat. Thomas dijuluki "Jihad Jack" oleh media massa Australia.
Akan tetapi, hukuman atas kasus menerima dana dari jaringan teroris Al-Qaidah ketika ia berada di Afganistan dianulir. Dan pengadilan kedua pekan lalu membebaskan pria berusia 35 tahun tersebut.
Pada Rabu, ia dihukum sembilan bulan penjara karena memegang paspor palsu. Tetapi Thomas langsung dibebaskan karena telah ditahan selama sembilan bulan.
Keputusan terseubt sekaligus mengakhiri pergulatan hukum Thomas selama lima setengah tahun yang membuatnya dua kali diadili dan dipenjara selama 265 hari di Australia.
Thomas memasuki Afganistan pada 2001 sebelum tragedi 11 September di Amerika Serikat. Thomas lalu ditahan di Pakistan pada Januari 2003 saat mencoba kembali ke Australia. Ia ditahan di Pakistan selama enam bulan tanpa tuntutan.
Pada 2006, pengadilan Australia memvonis Thomas bersalah menerima dana dari Al-Qaidah. Ia dibebaskan pada Agustus ketika pengadilan banding menganulir hukuman tersebut. Hukuman dianulir karena Thomas berada di bawah ancaman saat diwawancarai kepolisian Australia di Pakistan pada 2003.
Pengacara Thomas, Jim Kennan, mengatakan bahwa kliennya mengaku puas dengan hasil tersebut. "Kami senang masalah itu akhirnya bisa selesai," ujar Kennan di luar pengadilan.
AFP| Kodrat Setiawan