TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 28 nelayan dari kapal KM BSK 45 asal Provinsi Aceh pada 30 Januari 2021, dipulangkan ke Indonesia menggunakan pesawat Garuda. Ke-28 nelayan tersebut ditahan di Andaman, India sejak Maret 2020 atas tuduhan memasuki wilayah Andaman, India tanpa membawa dokumen yang lengkap.
Nelayan-nelayan tersebut juga diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Andaman, India.
Sebanyak 28 orang nelayan kapal KM BSK 45 asal Aceh yang dipulangkan oleh KBRI India dan Kementerian Luar Negeri RI pada 30 Januari 2021. Sumber: dokumen Kementerian Luar Negeri RI
Baca juga: Nestapa Nelayan Kala Pandemi: Harga Ikan Anjlok hingga Ruang Hidup Dirampas
Upaya perlindungan diberikan oleh Kementerian Luar Negeri dan KBRI New Delhi sejak awal penahanan. Perlindungan yang diberikan diantaranya melalui bantuan hukum, kunjungan kekonsuleran di penjara, dan pemberian bantuan logistik.
Setelah menjalani proses persidangan, pada 8 Januari 2021, ke-28 nelayan tersebut akhirnya dibebaskan. Sebelum memfasilitasi kepulangan ke Indonesia, KBRI New Delhi juga melakukan tes PCR untuk memastikan nelayan-nelayan tersebut tidak terpapar Covid-19.
Setibanya di Jakarta, ke-28 nelayan itu menjalani karantina sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19. Kementerian Luar Negeri juga berkoordinasi dengan Badan Penghubung Pemerintah Aceh dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk pengaturan kepulangan nelayan-nelayan itu ke daerah asal.
Sepanjang 2020, Kementerian Luar Negeri sudah mengupayakan pembebasan dan pemulangan 22 nelayan asal Provinsi Aceh dari India dan 51 nelayan juga asal Aceh dari Thailand.
Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI dalam keterangan menjelaskan, untuk mencegah kasus-kasus serupa terjadi lagi, Kementerian Luar Negeri bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Aceh dan Kementerian Kelautan dan Perikanan melanjutkan Kampanye Penyadaran Publik serta penguatan kapasitas bagi para nelayan agar lebih memahami batas-batas wilayah dalam melakukan pelayaran dan penangkapan ikan