TEMPO.CO, Jakarta - Hong Kong Broadband Network (HKBN) pada Kamis mengatakan telah memblokir situs web yang menerbitkan materi tentang protes anti-pemerintah 2019, menandai penyensoran pertama dari situs web lokal di bawah UU Keamanan Nasional Hong Kong.
Ketika internet di Cina daratan sangat disensor dan akses ke platform media sosial asing dan situs berita diblokir, penduduk di Hong Kong yang dikuasai Cina sejauh ini menikmati kebebasan yang lebih besar di bawah kerangka "satu negara, dua sistem".
"Kami telah menonaktifkan akses ke situs web sesuai dengan persyaratan yang dikeluarkan di bawah Undang-Undang Keamanan Nasional," kata juru bicara penyedia layanan internet HKBN, dikutip dari Reuters, 15 Januari 2021.
HKBN mengatakan bahwa tindakan tersebut diambil pada 13 Januari.
Situs web, HKChronicles, pertama kali melaporkan gangguan pada layanannya minggu lalu.
Baca juga: 53 Aktivis Hong Kong dan Tokoh Pro-Demokrasi Ditangkap karena Dituduh Subversif
Pada Ahad, surat kabar South China Morning Post, mengutip sumber yang tidak disebutkan namanya, melaporkan bahwa kepolisian Hong Kong telah menggunakan undang-undang keamanan nasional kota untuk pertama kalinya memblokir HKChronicles, yang mengumpulkan unggahan anti-pemerintah dan menerbitkan informasi pribadi pada petugas polisi Hong Kong. Berita tersebut telah menimbulkan keprihatinan di kalangan warga sekitar dan komunitas aktivis.
Naomi Chan, editor HKChronicles, mengatakan tanggapan HKBN telah diharapkan dan tidak akan mempengaruhi operasional. Upaya akan terus mencari cara untuk memulihkan akses warga Hong Kong ke situs web tersebut, kata Chan.
"Kasus ini merupakan langkah yang jelas menuju akhir dari internet yang relatif bebas dan terbuka di Hong Kong," kata Fergus Ryan, seorang analis pada Australian Strategic Policy Institute.
Penyedia layanan internet besar lainnya di Hong Kong, China Mobile dan PCCW, tidak segera membalas permintaan komentar oleh Reuters pada Kamis sore.
HKBN tidak berkomentar mengapa HKChronicles menghadapi masalah minggu lalu.
Aktivis pro-demokrasi Hong Kong, Lester Shum, ditangkap polisi setelah 50 aktivis Hong Kong laun ditahan dalam operasi penggerebekan pagi hari, 6 Januari 2021.[REUTERS/Tyrone Siu]
Biro Keamanan Hong Kong minggu lalu menolak berkomentar tentang kasus-kasus tertentu tetapi mengatakan polisi "akan bertindak berdasarkan keadaan aktual dan sesuai dengan hukum."
Kepolisian Hong Kong tidak menanggapi permintaan komentar dari pada hari Kamis.
Biro keamanan mengatakan pelanggaran yang membahayakan keamanan nasional termasuk pemisahan diri, subversi, pengorganisasian dan perbuatan teroris, serta kolusi dengan negara asing atau dengan elemen eksternal untuk membahayakan keamanan nasional. Pelanggaran dapat dihukum hingga seumur hidup, menurut UU Keamanan Nasional Hong Kong.
"Semua tindakan yang relevan akan diambil secara ketat sesuai dengan hukum," kata juru bicara Biro Keamanan Hong Kong.
Di bawah undang-undang keamanan kontroversial yang diberlakukan oleh Beijing di kota yang diperintah Cina pada bulan Juni, polisi dapat meminta penyedia layanan untuk membatasi akses ke platform elektronik atau pesan yang dapat menimbulkan ancaman bagi keamanan nasional.
Di Cina daratan, akses ke platform media sosial asing dan situs berita seperti Facebook dan New York Times diblokir oleh apa yang disebut Great Firewall, yang menyaring dan memblokir lalu lintas antara server Cina dan luar negeri.
Penduduk di Hong Kong yang dikuasai Cina, sebaliknya, sampai sekarang menikmati kebebasan yang tidak tersedia di daratan berkat kerangka "satu negara, dua sistem" yang dimaksudkan untuk berlaku hingga setidaknya 2047.
Kelompok hak asasi manusia telah menyuarakan keprihatinan bahwa pemberlakuan UU Keamanan Nasional Hong Kong dapat menandai pengenalan mekanisme sensor yang mirip dengan Great Firewall di Hong Kong.
Sumber:
https://www.reuters.com/article/us-hongkong-security-censorship/hong-kong-telecoms-provider-blocks-website-for-first-time-citing-security-law-idUSKBN29J0V6