TEMPO.CO, - Otoritas Islam di Yala, provinsi selatan Thailand, resmi bakal menangkap dan menikahkan paksa pasangan yang kedapatan bermesraan di tempat umum. Aturan ini berlaku setelah dibuat oleh Masjid Pusat Yaha pada bulan lalu.
Namun tidak jelas kemesraan di hadapan publik apa yang dilarang oleh otoritas setempat. Pasalnya wanita dan pria muslim yang berbicara berdua saja berpotensi ditangkap
Imam Masjid Pusat Yaha mengatakan kepada Khaosod Inggris bahwa jika seorang pria dan wanita muslim berbicara, maka orang ketiga harus hadir. "Dilarang keras berpegangan tangan, berciuman, atau berpelukan," katanya dikutip dari The Thaiger, Rabu, 6 Juni 2020.
Di bawah aturan baru itu, muslim yang belum menikah dilarang menampilkan bermesraan atau mereka yang melanggar berpotensi dinikahkam di masjid setempat setelah bertemu dengan orang tua dan imam setempat. Pelanggar juga dapat ditangkap oleh polisi dan dituntut berbuat cabul yang dan terancam pidana 5 hingga 20 tahun.
Sejauh ini, tidak ada yang ditangkap atau dipaksa menikah di bawah aturan lokal itu. Namun dilaporkan ad kejadian sepasang suami istri terlihat berbisik satu sama lain di depan umum, tapi Imam mengatakan mereka dilabrak dan disuruh jangan melakukannya lagi.
Seorang anggota komite mengatakan aturan ini dimaksudkan untuk menjauhkan remaja dari masalah. Alasannya banyak remaja di daerah itu telah terjerumus ke dalam penyalahgunaan obat-obatan dan meminum alkohol. Anggota panitia mengatakan beberapa pertemuan mereka bahkan menjadi kekerasan dan ada penembakan di pom bensin setempat.
THE THAIGER
https://thethaiger.com/news/south/muslim-couples-in-yala-who-show-affection-could-be-arrested-and-forced-to-marry